Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:14 WIB

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Kembali, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil ungkap kasus peredaran narkoba. kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 12, Dusun Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo. Operasi ini berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.

 

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah ML (42 tahun) warga Kecamatan Bungo Dani, AR (38 tahun) warga Kecamatan Bathin II Bebeko, MA (52 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko, dan HE (28 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.

 

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup banyak. Dari ML, ditemukan satu paket sabu seberat 1,08 gram, plastik klip, uang tunai Rp750.000, satu unit HP Vivo Y03, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. HE diketahui membawa dua paket sedang sabu, 22 paket kecil sabu dengan total bruto 16,46 gram, beberapa alat untuk mengonsumsi narkoba, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.

BACA JUGA :  Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Kasus Narkotika

 

Selain itu, dari AR ditemukan satu buah pirek kaca dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. Menurut keterangan dari para tersangka, paket-paket sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh tim. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis(15/05/2024).

BACA JUGA :  Polres Tebo Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H

 

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi. Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.***

Share :

Baca Juga

Berita

Di Duga Kadis Pendidikan Tebo Korupsi Dana Pemeliharaan Gedung Dan Kendaraan Tahun 2023

Berita

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Berita

Cerita Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Di Usia 49 Tahun

Bungo

Kodim 0416/Bute dan Lions Club Salurkan Bantuan Sosial untuk Purnawirawan dan Warakawuri

Berita

Afriansyah Dikabarkan Mundur Dari Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Kata Ketua Tim Cakra

Berita

Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Muaro Jambi

Masnah Busro Perkuat Tim Pemenangan Sungai Gelam

Berita

Berburu Emas Lewat Lobang Jarum, Lima Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Merangin