Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan Desa / Tebo / Tipikor

Minggu, 23 Juni 2024 - 07:57 WIB

Lemahnya Pengawasan Inspektorat Tebo Menjadi Pemicu Kades Sapta Mulia Diduga Tak Setorkan PADes ke Rekening Desa

Infonegerijambi.com, TEBO – Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal menilai bahwa pengawasan Inspektorat Tebo terhadap jalannya roda Pemerintahan desa khususnya tentang pengelolaan aset desa yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), terlalu lemah.

 

Sehingga kata Romy, lemahnya pengawasan Inspektorat Tebo terhadap pengelolaan asset milik Pemdes, menjadi pemicu atau dimanfaatkan oleh Kades dan perangkatnya untuk memiliki niat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam penggunaan PADes atau hasil pemanfaatan aset desa.

 

Seperti contoh di desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang, selama bertahun – tahun PADes diperoleh dari hasil pemanfaatan aset desa dengan jumlah keuangan puluhan juta rupiah, diduga hanya dua tahun saja yang disetorkan ke Rekening desa atau dua tahun PADes yang dimasukan dalam laporan pelaksanaan APBDes diantaranya tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA :  Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan

 

Padahal kata Romy, PADes wajib disetorkan ke Rekening Desa sesuai dengan amanah Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset desa. Jadi, PADes Sapta Mulia sebelum dan sesudah tahun 2021 dan 2022 yang jumlahnya puluhan juta rupiah yang tidak disetorkan ke Rekening desa, ditengarai disimpan di Rekening milik pribadi dan ada dugaan penyimpangan PADes.

 

“Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso sudah mengangkangi Peraturan Mendagri yang mengatur tentang PADes wajib disetorkan ke Rekening desa dan dicatat di APBDes,” ujar Romy lagi.

 

Seharusnya urainya lagi, disinilah peran dan fungsi Inspektorat Tebo yang setiap Hari, bulan dan tahun tugasnya melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa – desa yang ada di Kabupaten Tebo khususnya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset desa yang menjadi sumber PADes.

BACA JUGA :  Ini lho Sejarah Kabupaten Tebo..!!!

 

Disatu sisi ucap Romy, Inspektorat Tebo pasti tidak mau disalahkan karena lemahnya pengawasan ke desa menjadi pemicu Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso berani tidak menyetorkan PADes ke Rekening desa dengan alasan jumlah desa yang ada di Kabupaten Tebo cukup banyak yang harus diawasi oleh Inspektorat Tebo.

 

Menurut Romy, itu adalah alasan Klasik pihak Inspektorat Tebo yang tidak mau disalahkan karena lemahnya pengawasan ke desa – desa seperti desa Sapta Mulia. Sebaliknya, apabila dari dulu pengawasan Inspektorat Tebo terhadap desa Sapta Mulia tinggi, Kades Bagyo Santoso pasti sudah menyetorkan secara keseluruhan PADes ke rekening desa.

 

“Sebaiknya Inspektorat Tebo membuat catatan khusus untuk desa Sapta Mulia karena puluhan juta rupiah dana PADes tidak disetorkan oleh Kades ke rekening desa,” tegas Romy.***

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Beri Penghargaan Kepada 57 Personil

Berita

Terpeleset Saat mencari Rumput, Winanto Hanyut Terseret Arus Sungai

Lapas Kelas IIB TEBO

Lapas Kelas IIB Muara Tebo Sediakan Perpustakaan untuk Warga Binaan

Bungo

Bentak Dan Usir Wartawan, Oknum Manajemen PEGASUS Bakal Dipolisikan

Berita

Longsor Kembali Terjang Bungo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita

PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM

Berita

Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai