10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Rabu, 3 Juli 2024 - 23:27 WIB

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

Infonegerijambi.com, Jambi – Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, kini menghadapi masa pensiun yang penuh cobaan.

 

Alih-alih menikmati ketenangan setelah puluhan tahun mengabdi, Asniati harus mengembalikan kelebihan gajinya sebesar Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Perjalanan panjang Asniati dimulai pada tahun 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan bermodalkan ijazah SMA.

 

Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterimanya pada tahun 2009.

BACA JUGA :  Korwil Perindo Kunjungi DPD di Tanjab Barat,Data kepengurusan Hingga Caleg

 

Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga ia berusia 60 tahun.

 

Namun, kebahagiaannya untuk menikmati masa pensiun seketika sirna ketika ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kisah pilu ini bermula dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

 

“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujar Asniati, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

 

Jika benar dirinya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada tahun 2022.

 

Hingga kini, Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP.

 

Nasib Asniati, yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, kini dihadapkan pada situasi yang menyedihkan dan penuh perjuangan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Afriansyah Kirim Saksi Dari PD Aman Perkara Konflik PT APN Dengan Masyarakat

Merangin

Tumpah, Kekecewaan Honorer Merangin Saat Audiensi ke Dewan

Kota Jambi

Perkuat Jaringan, Dilla Hich Sambangi DPW Gelora

Berita

Sudah Dikenal Dunia, Iko Uwais Putuskan Pensiun Dari Hollywood

Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95 Wakapolres Tebo Pimpin Upacara di Lapangan Hitam Polres Tebo

Bungo

Antusias Warga Tebing Tinggi Bungo Sambut Romi Hariyanto Hadiri Grand Final Turnamen Bola Kaki 2024

Berita

Aksi Demo Mahasiswa Ricuh, Kabag Ops Polres Kerinci Terluka

Daerah

Masyarakat Geram Dengan Aktivitas PETI, 3 Unit Alat Berat PETI Di Wilayah Batu Kerbau Di Panggang Massa