Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:50 WIB

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu BNL(20), MS(32), dan Ar(28). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,33 gram, pirek kaca, pipet, kotak rokok, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 720.000. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang milik mereka dan akan diperjualbelikan.

 

Dari penangkapan tersangka tersebut, Satresnarkoba berhasil melakukan pengembangan dengan kembali menangkap tersangka lainnya. Tersangka ini berinisial MRS(30) ditangkap di Dusun Mekar Sari, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Dari penangkapan ini, Personel Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 35,34 gram yang dipecah menjadi 4 paket sedang dengan bruto 20,69 gram dan 20 paket kecil dengan bruto 14,65 gram, serta 20 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk perdagangan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa perangkat elektronik.

BACA JUGA :  Upacara Kenaikan Pangkat Personel di Polres Tebo: Penghargaan untuk Dedikasi dan Pengabdian

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. “Pengungkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Iptu Jeki Noviardi.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024

 

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Sedangkan terhadap tersangka MRS (30) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dg ancaman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan akan segera diuji di laboratorium BPOM Jambi, sementara proses penyidikan akan dilanjutkan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

Berita

Operasi Pasar di Kabupaten Tebo untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

POLRES TEBO

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di VII Koto Ilir

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebo Ulu

POLRES TEBO

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir

POLRES TEBO

Polres Tebo Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 2.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba