10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:50 WIB

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu BNL(20), MS(32), dan Ar(28). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,33 gram, pirek kaca, pipet, kotak rokok, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 720.000. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang milik mereka dan akan diperjualbelikan.

 

Dari penangkapan tersangka tersebut, Satresnarkoba berhasil melakukan pengembangan dengan kembali menangkap tersangka lainnya. Tersangka ini berinisial MRS(30) ditangkap di Dusun Mekar Sari, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Dari penangkapan ini, Personel Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 35,34 gram yang dipecah menjadi 4 paket sedang dengan bruto 20,69 gram dan 20 paket kecil dengan bruto 14,65 gram, serta 20 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk perdagangan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa perangkat elektronik.

BACA JUGA :  Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. “Pengungkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Iptu Jeki Noviardi.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

 

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Sedangkan terhadap tersangka MRS (30) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dg ancaman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan akan segera diuji di laboratorium BPOM Jambi, sementara proses penyidikan akan dilanjutkan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Hukum

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polsek Tebo Ulu Tangkap Bandar Narkoba

POLRES TEBO

Polres Tebo melaksanakan Lat Pra OPS Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

Berita

Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

Berita

Rilis Akhir Tahun 2023 : Polres Tebo Ungkap Capaian Prestasi dan Rencana Keamanan untuk Tahun Mendatang

Berita

Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi