Kapolsek VII Koto Ilir menghadiri musyawarah desa tentang Penetapan APBD Desa perubahan Desa Balai Rajo Kec. VII Ilir 10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar

Home / Kriminal / POLRES TEBO

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZI (40), seorang petani, ditangkap pada Jumat (18/10) lalu.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan Polisi yang diterima Polres Tebo. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ZI. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian pencabulan.

BACA JUGA :  Heboh, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bungo

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

 

Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Satuan Unit Reskrim Polsek Tembesi  Menangkap Pelaku Dugaan Pencurian

POLRES TEBO

Jelang Pilkada Serentak, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024

Berita

Kapolres Tebo Kunjungi Langsung Korban Banjir dan Memberikan Bantuan di Desa Bedaro Rampak

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

POLRES TEBO

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Berita

Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita

Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

Daerah

Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin