Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kriminal / POLRES TEBO

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZI (40), seorang petani, ditangkap pada Jumat (18/10) lalu.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan Polisi yang diterima Polres Tebo. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ZI. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian pencabulan.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Nama-nama nya

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tim Reskrim Polsek Mersam Amankan pelaku dugaan Pengancaman

 

Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pria di Tebo Didor Saat Melawan Polisi

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti dan Pedang Pora Bagi Purnawirawan Polres Tebo

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Sumai, Dua Pelaku Diamankan

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

POLRES TEBO

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas