Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / VIRAL

Senin, 6 Januari 2025 - 21:00 WIB

Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum

Ilustrasi

Ilustrasi

BATANGHARI – Kinerja penyidik Polres Batanghari kembali dipertanyakan terkait penangkapan dua oknum wartawan, IR dan BD, yang kini ditahan di Mapolres Batanghari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.

 

Penangkapan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga tersangka mempertanyakan proses penahanan yang telah melebihi 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP.

 

IR dan BD ditangkap pada 27 Oktober 2024 di Desa Rambahan, kediaman BD, dalam dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  Warga Terusan Menyambut Baik Kedatangan Romi Haryanto

 

Menurut JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.

 

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024 menyebutkan bahwa mereka ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun, hingga kini penahanan telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan kepada keluarga.

 

Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarga belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya. Ia menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui perkembangan kasus yang menimpa IR.

BACA JUGA :  Hak Sosial-Politik dalam Demokrasi Indonesia: Kebebasan dan Pembatasan

 

Hal serupa disampaikan oleh istri BD yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait perpanjangan masa penahanan suaminya.

 

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan dari kejaksaan dan pemberitahuan kepada keluarga dianggap tidak perlu.

 

Staf PTSP PN Batanghari membenarkan adanya pengajuan perpanjangan masa tahanan, namun pengajuan tersebut belum disahkan oleh pengadilan karena kedaluwarsa. Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum mereka sementara proses hukum terus berjalan.***

Share :

Baca Juga

Hukum

Geger! Warga Pinang Berai Temukan Mayat Pria dengan Leher Tergorok

Batanghari

Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

Merangin

Pj Bupati Merangin Tanggapi Cepat Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru

Tebo

Jalan Simpang Niam- Lubuk Kambing Terancam Longsor, Warga: Jika Badan Jalan Ambruk, Ekonomi Warga Akan Lumpuh Total

Batanghari

Jalin silaturahmi, Kapolres Batanghari Sholat Jumat Di Desa Peninjauan

VIRAL

Ketua PD IWO Tebo Desak Pertamina Sumbar Tegas Tangani Kasus Pengeroyokan Terhadap Dewan Kehormatan IWO Tebo

Batanghari

Satuan Unit Reskrim Polsek TembesiĀ  Menangkap Pelaku Dugaan Pencurian

Tebo

Ajal Menjemput di Perjalanan, Penumpang Tujuan Sumbar Meninggal di Dalam Bus