Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Nasional

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:38 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Menteri Koperasi Budi Arie dan jajaran Dewan Komisioner OJK menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menteri Koperasi Budi Arie dan jajaran Dewan Komisioner OJK menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Jakarta – Sebagai realisasi dari pelaksanaan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar pertemuan.

 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media, Selasa (14/1/2025), disebutkan bahwa pertemuan kedua pihak digelar di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada dari pihak OJK yang bertemu dengan Menkop Budi Arie adalah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

 

Serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

 

Salam pertemuan itu Menkop Budi Arie menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada OJK sebagai amanat dari UU P2SK.

 

Kata Menkop Budi Arie, berdasarkan pasal 321 UU P2SK disebutkan bahwa Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

 

Sebagai pemberitahuan, dari berbagai informasi diketahui bahwa sistem open loop ini berarti menggunakan sistem kontrol yang tidak memiliki mekanisme umpan balik. Sistem ini bekerja berdasarkan pengaturan masukan atau keluaran yang telah ditetapkan sebelumnya

BACA JUGA :  Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat

 

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie.

 

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

 

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.

 

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

 

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan. Dan berkaitan dengan hal itu akan memprosesnya lebih lanjut,” kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) ini.

 

“Mulai dari perizinan, dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja,” tambah Mahendra Siregar.

 

Sebab, kata Mahendra Siregar, esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

 

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Lanjutkan Pemasangan Plafon MI Nurul Falah

 

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop,” ungkap Mahendra Siregar.

 

“Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

 

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 B ayat (2) dalam pasal 202 UU P2SK.

 

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

 

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Share :

Baca Juga

Nasional

2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Nasional

Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Berita

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

Berita

Kapolri Minta Jajaran Pastikan Malam Takbiran – Salat id Khusyuk dan Aman

Berita

Romo Benny : Polri Sangat Baik Amankan Natal Tahun Baru

Nasional

Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat

BPJS

Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini