Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / POLRES MERANGIN

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:00 WIB

Baru 12 Hari Jabat Kapolres Merangin, AKBP Roni Tangkap 8 Pelaku dan 1 Unit Alat Berat

MERANGIN – Kurang lebih selama dua belas (12) hari dilatik menjadi Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, langsung gerak cepat dan berhasil ungkap kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.

 

Hal ini disampaikan Kapolres disaat gelar Press Release kesejumlah awak media di depan Lobby Pokres Merangin pada Jum’at pagi (24/01/2025).

 

Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku PETI menggunakan alat mesin Dompeng dan dengan menggunakan sarana alat Mesin Dompeng di kelurahan Mampun Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin-Jambi pada Selasa (21/1/2025).

 

“Ya, pada tanggal 21 Januari pihak kita telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir. Dalam giat ini ada lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24),” jelasnya Kapolres.

BACA JUGA :  Polsek Pamenang, "Lantas" Peduli Keselamatan

 

Lebih kanjut Kapolres menyebutkan, selain di Kelurahan Mampun, pada hari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga berhasil menangkap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, dengan menggunakan alat berat.

 

“Dalam giat ini, Sat Reskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut sebnyak 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48),” tandasnya Kapolres.

BACA JUGA :  Sungguh Apes, Nekat Curi Mobil Yang Bermuatan Seekor Sapi, Warga Pekan Baru Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

 

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, menyebutkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

 

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut,” terangnya Aiptu Ruly.

 

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar rupiah,” singkatnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

AKBP Ruri Roberto Pimpin Pelantikan Dan Sertijab Sejumlah PJU Polres Merangin

Berita

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Hukum Kriminal

Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah, Wanita Muda Diringkus Ditempat Persembunyianya

POLRES MERANGIN

Pisah Sambut Kapolres Merangin Berlangsung Seru

Berita

Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Berita

Bagi Taqjil Sat-Samapta dan Edukasi Masyarakat Menjaga Kamtibmas, hindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas

POLRES MERANGIN

Dua Hari Jabat kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra Silaturahmi Ke OPD