Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebo Ulu

TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tebo berhasil menangkap tiga tersangka di RT 001 RW 00, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Ketiga tersangka yang diamankan yaitu RS (20), AW (20), dan RH (29).

 

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1,15 gram sabu-sabu, 14,59 gram ganja, serta berbagai alat yang digunakan untuk mendukung peredaran narkotika. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, 13 pak plastik klip baru, serta satu handy talky (HT). Selain itu, petugas juga menemukan empat unit ponsel, satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp4.148.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

 

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi kejadian.

 

“Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut memang milik mereka yang akan diperjualbelikan,” jelas AKP Jeki Noviardi.

 

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  IWO Apresiasi Kemenkominfo Sikat Judi Online

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Tebo. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Tebo. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” tegas AKP Jeki Noviardi.

 

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Warga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tebo,” pungkasnya.

 

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet Desa Tanah Garo

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

POLRES TEBO

Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

POLRES TEBO

Operasi Pekat II Siginjai 2024 oleh Polsek Rimbo Bujang

Pemkab Tebo

Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi menyambut Kapolres Baru AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H, M.H

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Berita

Rilis Akhir Tahun 2023 : Polres Tebo Ungkap Capaian Prestasi dan Rencana Keamanan untuk Tahun Mendatang

Berita

PENEMUAN MAYAT PRIA DALAM KONDISI MEMBUSUK,GEGERKAN WARGA LUBUK MANDARSAH