Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Senin, 10 Maret 2025 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Tengah Ilir, 33 Paket Sabu Disita

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/3) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di RT 02 Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah IS (30). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan total berat bruto 12,82 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp 4.352.000, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Ibu-ibu PPK Kelurahan Tebing Tinggi Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

 

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu, Sempat Telan Barang Bukti

 

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan adanya kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan Kabupaten Tebo dapat terbebas dari ancaman narkotika.

 

Satresnarkoba Polres Tebo berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.***

Share :

Baca Juga

Kelurahan Tebing Tinggi

Koperasi Merah Putih Tebing Tinggi Diluncurkan, Fokus ke UMKM dan Ketahanan Pangan

Pemkab Tebo

Sinergi Pemerintah dan Polri: Bupati Tebo dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Apel Hari Bhayangkara ke-79

Berita

Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

Berita

Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal

Tebo

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023

Batanghari

Kabupaten Batanghari berhasil meraih predikat “Informatif”, Mhd Fadhil : Berkat Kerja Keras Diskominfo

Berita

Masyarakat = batu bara ilegal dari IUP PT.BBI, kok bisa Hauling kepelabuhan