Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Kota Jambi / Perkara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:20 WIB

Pasca Diungkap Juli 2024 Lalu, Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PAL di Bank BNI Masih Terus Diselidiki

JAMBI – Skandal besar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang melibatkan PT Bank BNI (Persero) Tbk dan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) TA 2018 – 2019 sebesar Rp 106 miliar masih juga berstatus penyidikan hingga kini.

 

Kasus ini seolah mentok, seakan belum ada progres berarti pasca diungkap oleh Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada pada momentum peringatan Hari Adhyaksa ke-64, pertengahan Juli 2024 lalu.

 

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dikonfirmasi menyampaikan bahwa jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai ahli dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMN dan perusahaan pabrik pengolahan sawit swasta tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Gelar Rapat Inflasi 2025 untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri 1446 H

 

“Masih pemeriksaan ahli, ada ahli perkebunan, ahli perekonomian negara,” kata Noly pada Selasa, 11 Maret 2025.

 

Untuk saksi, berdasarkan pengakuan Kasipenkum Kejati Jambi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Namun dia belum dapat merinci nama-nama saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.

 

Dikonfirmasi apakah Direktur dan Komisaris PT PAL 2018 – 2019 sudah diperiksa? Ia pun mengaku harus mengecek lebih lanjut. Noly pun kembali menekankan bahwa kasus tersebut kini masih terus bergulir dengan pemeriksaan ahli.

 

Lantas kapan kasus dugaan korupsi duit negara sebesar Rp 106 miliar antara PT Bank BNI Persero tbk dengan PT PAL tersebut bergulir pada penetapan tersangka? Noly pun belum dapat meyampaikan kepastian lantaran semuanya masih terus berproses.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan Jelang Berbuka, Polsek Serai Serumpun Bagi-Bagi Takjil

 

Adapun kasus ini sudah lama mencuat, dimana PKS PT PAL diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank BNI, yang seharusnya ditujukan untuk keperluan pengoperasian pabrik dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit di atas lahan seluas 22,4 hektare di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

 

Sejumlah nama pun yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara sebanyak Rp 106 miliar tersebut, mulai dari Komisaris dan Direktur PT PAL periode tahun 2018 hingga Direktur Bank BNI periode 2018.***

Share :

Baca Juga

Berita

DPC PKB Tanjab Barat Targetkan Kemenangan UAS – Katamso Diatas 60 Persen

Berita

Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

Muaro Jambi

Ketua Komisi II Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi II DPRD Muaro Jambi

Bungo

2 Minggu Menghilang, Dedi Warga Bukit Kemang Ditemukan

Tebo

Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

DPRD

Dugaan Perselingkuhan ASN di Kecamatan Tabir Induk: Respon DPRD Merangin dan Implikasi Hukum

Tebo

Ajal Menjemput di Perjalanan, Penumpang Tujuan Sumbar Meninggal di Dalam Bus