Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Senin, 17 Maret 2025 - 23:50 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Sumai, Dua Pelaku Diamankan

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka di RT 004, Dusun Macang Parit, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumai.

 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah RS (37),PS (27).

 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, kedua tersangka diduga kuat sebagai bandar narkoba. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA :  Penuh Kehangatan, SatgasTMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Buka Bersama Orang Tua Asuh

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

 

5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,62 gram, 3 lembar plastik klip bekas, 1 pack plastik klip baru, 1 sendok pipet, 1 unit timbangan digital

,Seperangkat alat hisap sabu (bong), Uang tunai Rp 685.000, 2 unit handphone (Oppo dan Vivo), 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa nomor polisi

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Bersihkan Lahan Ketahanan Pangan

 

Setelah dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut benar milik mereka dan akan diperjualbelikan. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.***

Share :

Baca Juga

Berita

Siaga Bencana Banjir: Si Dokkes Polres Tebo Pastikan Kesehatan Personel dan Masyarakat Terjaga

POLRES TEBO

Polres Tebo : Tidak Ada Pemukulan Terhadap Tahanan Oleh Oknum Anggota Jaga Sel

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025

POLRES TEBO

Polres Tebo Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H

Berita

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Berita

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Berita

Upacara Kenaikan Pangkat Personel di Polres Tebo: Penghargaan untuk Dedikasi dan Pengabdian

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Tiga Tersangka dalam Satu Hari