Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

JAKARTA – Beredar luas di berbagai media resmi dan media sosial bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran STNK selama dua tahun akan mengalami penyitaan kendaraan saat terkena tilang. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

 

“Info yang beredar itu tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025). Ia memastikan bahwa aturan mengenai tilang masih tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya tanpa ada perubahan signifikan.

 

Dalam isu yang tersebar, disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita, dan data kendaraannya akan dihapus dari sistem. Namun, Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Nasdem Apresiasi Jokowi yang Ingin Jadi Jembatan Semua Parpol

 

Menurutnya, setiap STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, sanksinya adalah tilang sesuai prosedur, tetapi kendaraan tidak akan disita oleh pihak berwenang.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun tidak akan otomatis dihapus. Penghapusan data hanya akan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan, bukan sebagai sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK.

 

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet juga menyoroti proses penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak akan langsung ditilang, tetapi akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

BACA JUGA :  Breaking News…!!! Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM

 

Apabila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara hingga kewajiban diselesaikan.

 

Blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau melunasi denda tilang. Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dengan adanya klarifikasi dari Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan memastikan keabsahan berita sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Berita

Rommy : Pertemuan Jokowi dan 6 Ketum Parpol Berpotensi Bahas Ganjar – Prabowo

Nasional

Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

Nasional

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Berita

Sudah Dikenal Dunia, Iko Uwais Putuskan Pensiun Dari Hollywood

Nasional

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Nasional

IWO Apresiasi Kemenkominfo Sikat Judi Online

Nasional

Presiden Prabowo Membatalkan Kenaikan PPN Umum, Fokus pada Barang Mewah

Berita

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman