Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Kota Jambi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:52 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Narkotika Terdakwa Tekhui Lanjut ke Pembuktian

JAMBI – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tekhui kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

 

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak.

 

“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” tegas Deni Firdaus saat membacakan putusan sela di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

BACA JUGA :  Nonton Bioskop Bareng Wartawan, Kabid Humas Polda Jambi : Kita Adalah Mitra Kerja

 

Terdakwa Dedi Susanto alias Tekhui sebelumnya didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga disertai dakwaan subsider dan alternatif.

 

Dalam dakwaan subsider, jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 137 huruf b UU Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Tekhui juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi - Sudirman

 

Dakwaan primer dalam perkara TPPU adalah Pasal 3 junto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10, dan lebih subsidair Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 10 UU yang sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Dakwaan berlapis tersebut menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum melihat adanya rangkaian perbuatan yang saling berkaitan antara tindak pidana narkotika dengan dugaan pencucian uang hasil kejahatan.

 

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menanti proses persidangan selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana bukti-bukti yang akan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Tekhui dalam kasus yang menjadi perhatian ini.***

Share :

Baca Juga

Berita

Bripda M Hadirsya Fadli Anggota Satuan Brimob Polda Jambi yang Berhasil Memperoleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri Cup

Daerah

Jika Zumi Zola Berteduh di Bawah Pohon Beringin dan Al Haris Bertahan di PAN, Suara PAN Jambi Terbelah

Berita

Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Berita

Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

Berita

Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal dan Pengajian Bersama UAS

Kota Jambi

Romi Diakui Presiden Atasi Kemiskinan, Al Haris Doakan Romi Jadi Gubernur Jambi

Berita

Gandeng Rumah Sakit, IWO Bagikan Ribuan Masker

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi