Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:01 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SH (42) ditangkap pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang mengarah kepada pelaku utama berinisial KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SH beserta barang bukti sabu seberat total bruto 82,93 gram.

 

Barang bukti yang disita antara lain satu paket besar sabu seberat 82,75 gram, satu paket kecil seberat 0,18 gram, timbangan digital, plastik klip bekas pakai, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tengah Ilir Laksanakan Penggemburan Tanah dan Pemberian Pupuk

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman mengatakan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Berdasarkan pengakuannya, SH telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.

 

Dijelaskan, modus operandi yang digunakan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang berinisial KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah barang laku, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.

 

Sabu tersebut diketahui berasal dari seorang narapidana berinisial DO yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Medan. DO diduga menjadi pengendali pengiriman sabu melalui kurir kepada SH saat berada di Medan.

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

 

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial RD (45) dan NS (34). Sementara itu, tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Tebo memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum mereka. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tebo Gelar Donor Darah dan KB Gratis

Berita

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Berita

Polsek Tebo Ulu Tangkap Bandar Narkoba

POLRES TEBO

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

POLDA JAMBI

Kunjungan Kerja Kapolda Jambi di Polres Tebo, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat dan Komitmen Anti Narkoba

POLRES TEBO

Pererat Sinergi, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Rumah Seni Presisi

Narkoba

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram