Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Berita / Daerah / Tebo / TNI/POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 14:54 WIB

Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

TEBO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo di dampingi anggota Dishub Kabupaten Tebo menindak tegas pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan Nasional khusus nya wilayah Hukum kabupaten Tebo. Pelanggar diberi sanksi tilang di tempat.

Menurut KBO SatLantas Polres Tebo, Ipda Zahari, tindakan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel

Apalagi pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada para sopir agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.

“Kami sudah melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara yang parkir, namun kali kami berikan tindakan tegas,” pungkasnya kepada Media infonegerijambi.com, Selasa (04/07/2023).

KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari

Sambung Ipda Zahari Selain truk, sanksi tilang juga diberikan kepada sopir mobil boks yang tetap membandel,dan dari giat ini satlantas polres Tebo mengeluarkan 8 surat tilang.

BACA JUGA :  Dinas Sosial Kabupaten Tebo Adakan Pemantapan TAGANA

 “Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tegas Ipda Zahari

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

DEBT COLECTOR TIDAK BERHAK EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Politik

Muslimin Tanja Cawabup 02 Sebut Ratusan ASN Eksodus Rentang 2012-2015, Cek Faktanya

Berita

Lemahnya Pengawasan Inspektorat Tebo Menjadi Pemicu Kades Sapta Mulia Diduga Tak Setorkan PADes ke Rekening Desa

Merangin

Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Mendukung Nalim-Nilwan

Bungo

32 Pejabat Administrator Eselon III, Hari Ini Dilantik Oleh Wakil Bupati Bungo

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Muaro Jambi

Mutasi di Polres Muaro Jambi, Ini Nama-namanya Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi