Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan” Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Home / Berita / Daerah / Tebo / TNI/POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 14:54 WIB

Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

TEBO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo di dampingi anggota Dishub Kabupaten Tebo menindak tegas pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan Nasional khusus nya wilayah Hukum kabupaten Tebo. Pelanggar diberi sanksi tilang di tempat.

Menurut KBO SatLantas Polres Tebo, Ipda Zahari, tindakan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Batas Akhir Bulan Syawal 2023 dan Awal Zulkaidah

Apalagi pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada para sopir agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.

“Kami sudah melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara yang parkir, namun kali kami berikan tindakan tegas,” pungkasnya kepada Media infonegerijambi.com, Selasa (04/07/2023).

KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari

Sambung Ipda Zahari Selain truk, sanksi tilang juga diberikan kepada sopir mobil boks yang tetap membandel,dan dari giat ini satlantas polres Tebo mengeluarkan 8 surat tilang.

BACA JUGA :  Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi, H. Aspan Paparkan Sejumlah Penanganan Konflik

 “Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tegas Ipda Zahari

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

Berita

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Bungo

Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Tanah Periuk ‘Helmi Bin Muhammad’ Telah Di Vonis Oleh Majelis Hakim

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang

Bungo

Dua Rumah Panti Jompo Desa Bedaro Ludes Di Lalap Si Jago Merah

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

Daerah

Peti Pelepat Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh Hendra Di Dampingi Ormas PSI DPC Bungo

Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95 Wakapolres Tebo Pimpin Upacara di Lapangan Hitam Polres Tebo

Berita

2 Buah Ini Disebut di Alquran, Bisa Turunkan Kolesterol