Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo Pegiat Antikorupsi Jambi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024 PEMERHATI POLITIK GAMAN SAKTI, KEHADIRAN AFRIANSYAH BERIKAN BABAK BARU BURSA CAKADA TEBO Disparpora Merangin bareng Rumah Kreativ Merangin dan camat Bangko Menggelar Tiga Hari Besar dalam Satu Event

Home / Berita / Daerah / Tebo / TNI/POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 14:54 WIB

Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

Satlantas Polres Tebo Menilang Truck yang parkir di bahu jalan

TEBO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo di dampingi anggota Dishub Kabupaten Tebo menindak tegas pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan Nasional khusus nya wilayah Hukum kabupaten Tebo. Pelanggar diberi sanksi tilang di tempat.

Menurut KBO SatLantas Polres Tebo, Ipda Zahari, tindakan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Apalagi pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada para sopir agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan.

“Kami sudah melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara yang parkir, namun kali kami berikan tindakan tegas,” pungkasnya kepada Media infonegerijambi.com, Selasa (04/07/2023).

KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari

Sambung Ipda Zahari Selain truk, sanksi tilang juga diberikan kepada sopir mobil boks yang tetap membandel,dan dari giat ini satlantas polres Tebo mengeluarkan 8 surat tilang.

BACA JUGA :  DiskominfoTebo Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

 “Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tegas Ipda Zahari

Salpandri Andrey 

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kapolda Jambi Beserta Rombongan Sudah Dievakuasi,Kapolri : Terima Kasih saya ke Tim Gabungan dan Warga

Berita

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Berita

Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Berita

Bakti Sosial Polri Presisi : Kapolres Tebo Berikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Korban Banjir

Berita

Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai

Berita

Polres Tebo Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan : Komitmen untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Bungo

2 Bocah Di Dusun Tanah Bekali Hanyut Dan Hilang Di Sungai Batang Tebo Berhasil Ditemukan

Berita

Upacara Kenaikan Pangkat Personel di Polres Tebo: Penghargaan untuk Dedikasi dan Pengabdian