Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:17 WIB

Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda

POLRES TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebo. Dalam dua operasi yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dua orang pelaku diamankan dari lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti.

 

Pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tebo Ilir. Seorang pria bernama WS, tertangkap tangan saat sedang menyalahgunakan BBM subsidi dari tangki mobil miliknya yang telah dimodifikasi tidak sesuai setandar, yang diduga kuat digunakan untuk menimbun atau mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal, dari Hasil Pemeriksaan sementara WS Telah Menjalankan Praktik Ilegal ini selama kurang lebih dua tahun.

BACA JUGA :  Berbagi dan Bukber Serentak Se Indonesia, Kapolres Tebo dan Media Bagikan Takjil Ke Masyarakat

 

Masih di hari yang sama, di lokasi berbeda, Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi, seorang pria LC ditangkap saat sedang mengangkut sejumlah besar BBM jenis Biosolar menggunakan sebuah mobil truk Mitsubishi PS 120. Di dalam truk, petugas menemukan puluhan galon berisi Biosolar, yang diduga kuat akan disalurkan secara ilegal.

 

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim. Para pelaku kini ditahan di Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E.,M.E mengatakan Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.Polres Tebo akan terus konsisten memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga hak masyarakat serta kestabilan distribusi energi. Kepada seluruh pelaku ilegal, kami tegaskan, tidak ada ruang untuk pelanggaran hukum di wilayah Polres Tebo.

 

Kepolisian juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Rilis Akhir Tahun dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat 2024

Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Aur Cino

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

Hukum Kriminal

Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

Berita

Kepedulian Kapolres Tebo: Evakuasi Ibu dan Balita Terdampak Banjir di Tebo Ilir

Hukum Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Macan Kincay tangkap pelaku perundungan Siswi SMA