Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi / Polresta Jambi

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama Ditangkap, Motif Diduga Karena Utang

JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anggota Polres Muarojambi, Aipda Hendra Marta Utama. Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi ditangkap setelah sempat melarikan diri. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.

 

Dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025, Irjen Pol Krisno menyampaikan rasa empati dan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu anggota terbaik Polda Jambi. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku dan memprosesnya secara hukum.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura. Diketahui, pelaku tidak senang karena ditagih utang oleh korban. Cekcok terjadi hingga pelaku memukul kepala korban dengan barbel, menyebabkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

 

Jenazah korban ditemukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB oleh seorang kurir paket yang curiga karena panggilannya tidak dijawab dan mencium bau busuk dari dalam rumah. Kurir tersebut kemudian melapor ke pihak keamanan perumahan, yang diteruskan ke Polsek Telanaipura dan Polresta Jambi.

 

Tim penyidik yang didukung oleh Ditreskrimum Polda Jambi segera melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan forensik, dipastikan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul. Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diungkap.

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

 

Setelah ditangkap, pelaku Nopri Ardi mengakui perbuatannya. Ia membunuh korban karena tersinggung saat ditagih utang yang belum dibayarnya. Bukti tambahan juga diperoleh dari hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel pelaku.

 

Atas perbuatannya, Nopri Ardi dijerat dengan Pasal 351 juncto 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif

DPRD

Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Diumumkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Berita

Polda Jambi Berduka… Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Meninggal Dunia

Kota Jambi

Wakil Bupati Tebo Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023

Kota Jambi

Romi-Sudirman turut hadir dalam acara pelantikan tim pemenangan Di Ratu Convention Center (RCC)

Kota Jambi

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar

Polresta Jambi

Polresta Jambi Klarifikasi Isu Mucikari yang Dilepas Usai Razia di Eks Lokalisasi Payo Sigadung