Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Kota Jambi / Sorot

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:04 WIB

Kasus Narkoba Helen: Saksi Tekmin Ngaku Ditekan Penyidik, Hakim Geram

JAMBI – Tekmin alias Ameng Kumis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/6/2025). Helen diketahui merupakan adik kandung Tekmin, sehingga ia sempat menyatakan keberatan untuk bersaksi.

 

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban memutuskan tetap memeriksa Tekmin sebagai saksi meski tanpa pengambilan sumpah. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa Tekmin pernah terlibat kasus serupa pada 2003 dengan barang bukti 10 butir ekstasi, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

 

Meski begitu, Tekmin membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya tergabung dalam jaringan Helen. Ia mengaku beroperasi secara mandiri dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Mael, bukan dari adiknya. Menurutnya, Mael telah meninggal dunia dua bulan setelah ia ditangkap karena HIV.

BACA JUGA :  Dansatgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Sampaikan Ucapan Terimakasih Atas Partisipasi semua Elemen Telah Membantu Program TMMD

 

Tekmin juga mengklaim bahwa pengakuan dalam BAP diberikan di bawah tekanan. Ia menyebut penyidik sempat mengancam akan menjerat istrinya dalam kasus judi bila ia tidak mengaku sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.

 

Ketua majelis hakim Dominggus menanggapi dengan nada tegas dan mempertanyakan kejujuran Tekmin. Ia mengingatkan bahwa persidangan membutuhkan kesaksian yang konsisten dan transparan, terlebih jika saksi tersebut berpotensi menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

BACA JUGA :  Satu Alat Berat Diduga Hilang Usai Dilaporkan, Polisi Sibuk Telusuri Titik Koordinat

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusma turut menyinggung sejumlah nama seperti Didin dan Mafi Abidin yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Tekmin mengaku hanya mengenal mereka secara sepintas dan tidak mengetahui aktivitas narkoba yang melibatkan mereka.

 

Menanggapi kesaksian Tekmin, terdakwa Helen mengakui bahwa mereka memang sempat melakukan transaksi uang sebagai sesama saudara. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, yakni Ahmad Yani, narapidana di Lapas Kuala Tungkal.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Irjen Rusdi Hartono Buka Lomba dan Pameran Seni Burung Berkicau Piala Kapolda Jambi

Berita

Komandan Korem 042/Gapu Pimpin Laporan Korps Perwira dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Berita

DPD PDI-P Jambi Akan Segera Bertemu Dengan DPW PPP, Usai PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

Merangin

Baru Diresmikan, PKL Pasar Rakyat Bangko Mengeluh Sepi Pembeli dan Merugi

Kota Jambi

Perayaan Imlek 2576, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B Siregar kunjungi Vihara

Daerah

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu

Muaro Jambi

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

Kota Jambi

Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi