Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Kota Jambi / Sorot

Senin, 14 Juli 2025 - 21:36 WIB

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

JAMBI – Kasus nonjob terhadap 13 ASN Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi terus memanas. Belakangan mencuat dugaan bahwa surat pengunduran diri para ASN tersebut dipalsukan dan telah diinput ke dalam sistem BKN RI. Kabar ini pun makin ramai dibicarakan publik.

 

Isu ini mencuat setelah para ASN yang merasa tidak pernah mengundurkan diri itu dipanggil untuk menghadiri pertemuan bersama Sekda Provinsi Jambi dan Kepala BKD. Dalam pertemuan tersebut, muncul dua versi berita acara kesepakatan: satu versi menyebut ASN menerima keputusan nonjob, dan versi lainnya berisi kesepakatan agar tidak membawa perkara ini ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Masyarakat Talang Banjar Kesal Terkait Proyek SPALD-P , Masyarakat Mana Pemerintah..?

 

Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman, akhirnya buka suara soal rumor pemalsuan dokumen tersebut. Ia tidak menampik isu yang beredar, namun menegaskan bahwa sampai saat ini masih berupa praduga. “Sudah dilakukan penonjoban, tapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman kepada awak media, Senin (14/7/2025).

 

Menurutnya, proses pengelolaan kepegawaian tetap mengacu pada ketentuan undang-undang. Namun menyusul munculnya isu dugaan oknum BKD yang memalsukan surat pengunduran diri ASN, pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut.

 

BACA JUGA :  Lanjutkan Pekerjaan Fisik, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Plester Dinding RTLH Milik Hendri

“Tim khusus ini nanti yang akan menyelidiki siapa oknum yang terlibat. Kita belum tahu siapa yang melakukan hal itu, jadi akan diselidiki dulu,” kata Sulaiman.

 

Soal kemungkinan unsur pidana, Sulaiman menilai kasus ini masih dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi sesuai aturan kepegawaian jika memang terbukti ada pelanggaran.

 

Jika nantinya ditemukan kesalahan dalam proses nonjob tersebut, Sulaiman mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur untuk menindaklanjuti. “Bisa saja jabatan dikembalikan, bisa juga ada langkah lain. Itu hak prerogatif Gubernur,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Resah, Akibat Proyek Ini. Tak Kunjung Selesai ?

Kota Jambi

Miris ! APBD Provinsi Jambi 2025 Turun 800 Milyar Lebih

Kota Jambi

Hadiri Pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Polda Jambi, Pinto Jayanegara Enggan Berkomentar

Kota Jambi

Aksi Walhi Jambi: Tolak Proyek yang Rugikan Warga dan Lingkungan

Kota Jambi

Jambi Sudah Bangkrut, Haris – Abdullah Sani, Sudah Boleh Dinobatkan Bapak Defisit Provinsi Jambi

Kota Jambi

SPBU di Jalan Gajah Mada Terbakar, Diduga Bermula dari Pompa Minyak

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe!

Kota Jambi

Pengemudi Mobil Plat Merah BH 1046 A Keroyok Suami Wartawati di Jalan Umum