Dandim 0416/Bute Tegaskan Komitmen TNI Jaga Ketahanan Pangan di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80 Dorong Akses Kesehatan hingga Pelosok, Pemkab Tebo Luncurkan Program Dokter Masuk Dusun Warga Desa Jambu Demo di Kantor Bupati Tebo Desak Kades Dicopot, Wakil Bupati Tebo Turun Tangan Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pria di Tebo Didor Saat Melawan Polisi

Home / Narkoba / POLRES MERANGIN

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu

Sepasang pelaku pengedar narkoba,usai di amankan bersama barang buktinya.(INJ/Ist)

Sepasang pelaku pengedar narkoba,usai di amankan bersama barang buktinya.(INJ/Ist)

MERANGIN – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Merangin. Keduanya, yakni MA (33), warga Pasar Bangko dan AE (29), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, diringkus petugas di dua lokasi berbeda, Senin malam (21/7/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MA di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram dan netto 1,728 gram, serta satu unit handphone Android merk OPPO warna merah.

BACA JUGA :  Margo Batin IX Ilir Geruduk DPRD, Tolak Dinasti Politik di Merangin

Dari pengakuan MA, pil tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial AE. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan AE di lokasi terpisah. Saat digeledah, ditemukan satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan handphone Android warna biru dongker.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dan salah satunya merupakan seorang perempuan,” ujar Ruly, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :  IWO Kabupaten Tebo Berikan Bantuan Tunai Kepada Korban Kebakaran

Ruly menambahkan, Polres Merangin terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

POLRES MERANGIN

Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Hukum

Sungguh Apes, Nekat Curi Mobil Yang Bermuatan Seekor Sapi, Warga Pekan Baru Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Narkoba

Cek Kepatuhan Personil, Polres Tebo Cek Urine Dadakan

Narkoba

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Narkoba

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika