Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / ASN / Nasional

Selasa, 7 Maret 2023 - 11:49 WIB

PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami, Berikut syarat nya..!!!

Ilustrasi Poligami

Ilustrasi Poligami

JAKARTA – Persoalan poligami masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Meskipun tidak dilarang oleh hukum dan ketentuan agama namun ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku poligami.

Demikian pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa punya istri 2 atau lebih, yang biasa dikenal dengan nama poligami. PNS untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut syarat dan aturan terkait poligami PNS yang tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:

BACA JUGA :  Situasi Terkini Penurunan Harga Beras Meringankan Beban Ekonomi di Kabupaten Tebo Menjelang Idul Fitri

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Pasal yang mengatur tentang atasan/pejabat pemberi wewenang poligami PNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:

BACA JUGA :  Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Pejabat yang berwenang pun sebelum memberikan izin wajib memberikan nasihat kepada PNS yang bersangkutan atau dengan istrinya. Demikan peraturan poligami PNS yang tercantum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

(Sumber Berita satu)

Share :

Baca Juga

ASN

Diduga Oknum ASN Inisial ‘MJK’ Dan Masih Beristri Selingkuh Dengan Wanita Besuami Di Maro Sebo Ulu

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini

ASN

Sekda Tanjab Barat Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

ASN

Bupati Tebo Monitoring Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran

Nasional

Debt Collector yang Caci Maki Polisi, Ditangkap di Maluku

KOMPOLNAS RI

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Nasional

Kapolri Kirim 2 Heli Bantu Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Di Kerinci

Nasional

Breaking News,, Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketum DPP Partai Golkar