Adi SK dan Kawan-Kawan Bantah Ikatan Keluarga Minang Dukung Paslon 01 Tim Pemenangan Menawan untuk Kecamatan Nalo Tantan Dikukuhkan PLN lakukan pemutakhiran data pelanggan tingkatkan layanan Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan Desa / Tebo / Tipikor

Kamis, 6 April 2023 - 21:45 WIB

Akhirnya Proses Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Pagar Puding Lama Tebo Naik Ke Tahap Sidik

INFONEGERIJAMBI.COM, TEBO – Kasus dugaan penyelewengan dana desa Pagar Puding Lama Kec. Serai Serumpun kab. Tebo Jambi, dari hasil audit inspektorat kabupaten Tebo di taksir kerugian negara sebesar 300.049.000.- yang Kini tengah ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega M.P.Si, P.Si melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tebo, IPDA KGS. M. ALI, S.H mengatakan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, “Kasus dugaan penyelewengan dana desa Pagar Puding Lama masih dalam proses Lidik, dan segera melakukan tahapan sidik.” Ungkapnya senin (13/3/2023).

BACA JUGA :  Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Muaro Jambi, Terpantau 3 Partai Berebut Pimpinan

“Dari temuan audit dan Lidik Tim Tipikor Polres Tebo, yang baru di kembalikan hingga habis batas waktu 60 hari total Pengembalian sebesar 32.243.000, dan masih tersisa sebanyak 267.757.000.- lagi, sementara terlapor Kades Desa Pagar Puding Lama Sofwan tidak sanggup lagi untuk mengembalikan sisanya.” Ujar Ipda M Ali.

Terkait lanjutan dari proses tahap lidik dugaan penyelewengan dana desa oleh terlapor kades desa pagar puding lama Sofwan yang masih ada sisa temuan sebesar 267.757.000.- lagi, Kanit Tipikor Ipda. M. Ali memberikan informasi kepada awak media infonegerijambi.com via chat whatsapp Kamis, (06/04/2023).

BACA JUGA :  Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Ada Apa???

“Gelar perkara dugaan penyelewengan dana desa oleh kades desa pagar puding lama sudah dilakukan pada hari Rabu 30 Maret 2023 di Polda Jambi dan hasil gelar perkara tersebut proses pemeriksaan akan dilanjutkan naik ke tahap sidik.” tutup Ipda. M.Ali.

( Salpandri Andrey )

Share :

Baca Juga

Berita

PD IWO Tebo Gelar Rapat Perdana Bahas Program Kerja tahun 2024

Bungo

Tim Cabang Olahraga Gulat Dari Kabupaten Bungo Berhasil Meraih 1 Medali Emas Untuk Kelas 60 Kg Pada Porprov 2023

Berita

PJ Bupati Tebo Buka Kongres Luar Biasa ( KLB ) PSSI ASKAB Tebo

Tebo

Breaking News, Pemuda Dusun Karya Bakti Tebo Tengah Diduga gantung diri

Pilkada

Tim Basarnaz dan Permata Arnaz Kabupaten Tebo Siap Menangkan Pasangan Agus-Nazar

Berita

PPP Deklarasi Ganjar Capres, PDI P Agendakan Pertemuan Kedua Partai

Batanghari

Breaking news, Lima orang masyarakat keroyok empat orang Wartawan di maro sebo ulu

Politik

Sultan Tebo Siap Gempur, Untuk Agus Nazar