Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Politik / Tebo

Jumat, 6 September 2024 - 17:35 WIB

Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tebo Perbaiki Data KTP

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo  Periode 2024-2029

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Periode 2024-2029

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar dan Aspan-Wartono telah mengurus perubahan data KTP mereka di Dukcapil Tebo. Hal tersebut diakui Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto (6/9/24).

 

Untuk melakukan perubahan data, kata, Supriyanto, harus dilampirkan surat keterangan pemberhentian sebagian ASN atau DPR.

 

“Dua bakal pasangan calon atau bapaslon telah melakukan perubahan data, seperti pekerjaan di KTP elektronik,” kata Supriyanto.

 

Hanya saja, Cawabup Wartono hanya melampirkan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA :  Pegiat Antikorupsi Jambi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo

 

“Harusnya melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” akunya.

 

Lanjut Dia, untuk calon kepala daerah Agus Rubiyanto merubah dari anggota DPRD Tebo menjadi wiraswasta dilampirkan surat keputusan atau SK-nya. Sedangkan Nazar Efendi dari status PNS menjadi wiraswasta dilengkapi dengan surat keterangan pemberhentiannya.

 

“Untuk calon kepala daerah atau Cakada Aspan, telah melampirkan surat pensiun dan pemberhentian sebagai pegawai negeri,” akunya.

“Wartono hanya melampirkan surat keterangan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

BACA JUGA :  Margo Batin IX Ilir Geruduk DPRD, Tolak Dinasti Politik di Merangin

 

Sedangkan surat keputusan atau SK pemberhentian anggota dewan tidak dilampirkan sedangkan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berakhir pada tanggal 9 september mendatang,” tegasnya.

 

Sementara itu, KPU Tebo hanya memberikan peluang perbaikan hasil verifikasi terhitung pada tanggal 6 September hingga 8 september 2024. Sedangkan pada tanggal 9 september hingga 14 September, KPU Tebo akan kembali melakukan verifikasi perbaikan, setelah itu baru memasuki tahapan penetapan pasangan calon atau paslon pada tanggal 22 September mendatang.***

Share :

Baca Juga

Politik

Usman Dampingi Calon Bupati Nomor Urut 2 Hj Dillah Hich – Muslimin Tanja, Pengukuhan Tim Milenial

Tebo

Perdana di Tebo, ARB Berharap Tebo Bike Festival Jadi Ajang Silaturahmi Club Motor

Berita

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Tuntutan Organisasi IWO TEBO

Berita

Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran

KODIM 0416 BUTE

Program SRIGERNAS dilaksanakan serentak di seluruh wilayah binaan Kodim 0416/Bute

Berita

Suku Anak Dalam Diduga Korban Penganiayaan Oknum Security dan Mandor PT SKU Mengaku Sempat Mau Dibakar

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

Berita

HMI Kabupaten Tebo Bagikan Sembako kepada Ibu-Ibu Panti Jompo di Pesantren Nurul Jalal