10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Politik / Tebo

Jumat, 6 September 2024 - 17:35 WIB

Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tebo Perbaiki Data KTP

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo  Periode 2024-2029

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Periode 2024-2029

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar dan Aspan-Wartono telah mengurus perubahan data KTP mereka di Dukcapil Tebo. Hal tersebut diakui Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto (6/9/24).

 

Untuk melakukan perubahan data, kata, Supriyanto, harus dilampirkan surat keterangan pemberhentian sebagian ASN atau DPR.

 

“Dua bakal pasangan calon atau bapaslon telah melakukan perubahan data, seperti pekerjaan di KTP elektronik,” kata Supriyanto.

 

Hanya saja, Cawabup Wartono hanya melampirkan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA :  AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H S.I.K M.H Jabat Kapolres Tebo, Gantikan AKBP Fitria Mega M.P.si P.si

 

“Harusnya melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” akunya.

 

Lanjut Dia, untuk calon kepala daerah Agus Rubiyanto merubah dari anggota DPRD Tebo menjadi wiraswasta dilampirkan surat keputusan atau SK-nya. Sedangkan Nazar Efendi dari status PNS menjadi wiraswasta dilengkapi dengan surat keterangan pemberhentiannya.

 

“Untuk calon kepala daerah atau Cakada Aspan, telah melampirkan surat pensiun dan pemberhentian sebagai pegawai negeri,” akunya.

“Wartono hanya melampirkan surat keterangan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

BACA JUGA :  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Tebo dan instansi terkait Razia Truk yang Parkir di bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

 

Sedangkan surat keputusan atau SK pemberhentian anggota dewan tidak dilampirkan sedangkan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berakhir pada tanggal 9 september mendatang,” tegasnya.

 

Sementara itu, KPU Tebo hanya memberikan peluang perbaikan hasil verifikasi terhitung pada tanggal 6 September hingga 8 september 2024. Sedangkan pada tanggal 9 september hingga 14 September, KPU Tebo akan kembali melakukan verifikasi perbaikan, setelah itu baru memasuki tahapan penetapan pasangan calon atau paslon pada tanggal 22 September mendatang.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Berita

Suku Anak Dalam Diduga Korban Penganiayaan Oknum Security dan Mandor PT SKU Mengaku Sempat Mau Dibakar

KPUD

Dua Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Daftar Ke KPUD Tebo

Berita

Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang

Merangin

Makin Menyala, Bang Romi Bakal Turun ke Pamenang

Berita

Kapolres Tebo Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor Bupati Tebo

Berita

Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo