10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Hukum Kriminal / POLRES SAROLANGUN

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:53 WIB

Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

Sarolangun, Infonegerijambi.com -Tim Macan Pseko Polres Sarolangun berhasil mengamankan satu Tersangka berinisial MN alias N umur 21 Tahun warga Jernih Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, diduga melakukan dua perkara tindak pidana yaitu perbuatan cabul terhadap Korban berinisial RD alias K umur 16 Tahun dan penyebaran atau penyiaran konten susila.

 

Keterangan Tersebut di sampaikan Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK di hadapan para Awak Media dalam Pres Rilis di kantor Polres Sarolangun.selasa(27/8/2024).

 

Di tambahkan kembali oleh kapolres sarolangun. AKBP. Budin Prasetya, SIK. Bahwa ” Perbuatan Tersangka inisial MN alias N terungkap setelah orang tua korban inisial RD melihat korban tidak seperti biasanya lalu menanyakan kepada korban apa yang terjadi, awalnya korban tidak mau bercerita lalu esok nya orang tua korban kembali bertanya dan korban menceritakan bahwa video telanjang korban di posting di status WhatsApp pelaku, mendengar cerita korban lalu orang tua korban bertanya kembali sampai sejauh mana hubungan antara korban dan pelaku berpacaran,lalu di jawab korban bahwa mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali.Atas keterangan dari korban kemudian orang tuanya melaporkan perbuatan Tersangka ke Unit PPA Polres Sarolangun. ” Tambah Kapolres.

BACA JUGA :  Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

 

Atas Perbuatan Tersangka inisial.MN alias N Penyidik Polres Sarolangun menjerat Tersangka dengan 2 Pasal sekaligus , Pasal 81 ayat (2) jo.pasal 76 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tertinggi 15 Tahun Penjara dan Pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.

 

Pres Release Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK tentang tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur dan UU ITE tersebut , bersamaan dengan press rilis untuk tindak pidana Perkara lain diantaranya yaitu:

BACA JUGA :  Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

 

– Tindak Pidana Pembakaran Lahan dengan tersangka atas nama inisial NP alamat Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

– Tindak Pidana Perambahan Hutan Milik Lahan AAS Atas nama tersangka inisial MY alamat Desa Panti Kecamatan Sarolangun

– Tindak Pidana pencurian baterai jaringan Internet dengan tersangka atas nama inisial RP alias DD alamat Karang Mendapo Pauh.

– Tindak Pidana penyebaran informasi elektronik Susila ITE atas nama tersangka inisial SA alamat Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari.

 

 

Press Rilis di sampaikan Kapolres Sarolangun yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU. June Sianipar dan kasi Humas IPTU Rendradi dihadapan para Awak Media.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Berita

Tahapan Kampanye Dimulai, Karendal Ops OMB Polres Sarolangun Pimpin Rakor FGD Bersama LO Partai Politik

Hukum Kriminal

Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Berita

Bakti Sosial Polsek Bhatin VIII: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan pada HUT Bhayangkara ke-78

Berita

Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo