Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / POLRES SAROLANGUN / Sarolangun

Jumat, 1 Desember 2023 - 14:26 WIB

Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Infonegerijambi.com, SAROLANGUN – Kamis (29/11/2023) Polres Sarolangun lakukan Konferensi Pers terkait penangkapan oleh Satuan Reserse Narkotika terhadap Tiga orang tersangka AD, AS dan HT, diduga ketiganya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram).

Tiga orang tersebut AD, AS dan HT merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) merupakan warga Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, satu diantara tiga orang kurir tersebut adalah perempuan HT seorang janda beranak dua. AS dan HT ditangkap pada hari minggu tanggal 12 November 2023 di Jalan perkantoran Pemkab Sarolangun, Rt.13 kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi.

Konferensi Pers langsung dipimpin oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendry, SH dan Kasi Humas Iptu Rendradi, Turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Sarolangun Hendri Aritonang, SH, Kasi Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Purnomo, SKM, M. Kes dan Seklur Kecamatan Gunung Kembang Yuslani, SE, Penasehat tersangka Irwan Hendrizal, SH serta menghadirkan Ketiga Tersangka AD,AS dan HT.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Hadiri Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025

AKBP Imam menjelaskan dalam perkara tersebut pelaku wanita inisial HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS ini dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.

Dalam Keterangan Persnya kepada awak Media, AKBP Imam menjelaskan kronoli kejadian.

“ Tersangka AD mendapatkan satu bungkus Narkotika Jenis Sabu melalui kurir yang diterima di wilayah Kecamatan Mandiangin untuk dijual seharga Rp. 410.000.000,-. Setelah mendapatkan info tersebut, personil Sat Narkoba lakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Kemudian Personil bergerak dan berhasil mengamankan AD bersama AS dengan barang bukti Sabu berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Narkotika jenis Sabu. Dari keterangan keduanya, kita melakukan pengembangan kembali, dan mengamankan satu orang wanita berinisial HT yang bertugas memonitor ataupun memantau pelaksanaan jual beli narkotika yang dilakukan oleh AD dan AS” terangnya kepada awak media.

BACA JUGA :  Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Kemudian AKBP Imam melanjutkan bahwa ketiganya akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ketiganya kita jerat dengan beberapa pasal, diantaranya pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup” sambungnya.

AKBP Imam mengatakan saat ini Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram yang dibawa ketiga kurir tersebut. “Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” tutupnya.  (ADM)

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Pembangunan Paud Desa Sungai Tering Tidak Ditemukan Papan Informasi Publik

Tebo

Laskar Rajo Batu Juara Gubernur Cup 2025, Usai Libas Merangin

PLN

PEDULI BAHAYA LISTRIK, PLN ULP RIMBO BUJANG HIMBAU MASYARAKAT

Daerah

Posko TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Jadi Pusat Kendali dan Informasi

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tempat Pakan Kambing di Desa Teluk Kuali

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

Daerah

Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2.5 Tahun Penjara, Namun Berma Seolah Tak Tersentuh Hukum

Tebo

Jalan Simpang Niam- Lubuk Kambing Terancam Longsor, Warga: Jika Badan Jalan Ambruk, Ekonomi Warga Akan Lumpuh Total