Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Nasional

Senin, 10 April 2023 - 22:51 WIB

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa layak direvisi.

Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis.

Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa,” kata Gus Halim dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Saat menjadi narasumber dalam webinar ‘Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024’ Gus Halim menjelaskan ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa, antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI.

Kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA :  H-2 Lebaran, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tanjung Bungur Tebo Alami Kenaikan

 Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” katanya.

Gus Halim mengatakan bahwa pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi Undang – Undang Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

BACA JUGA :  Warga Kompak Gotong-Royong Bersama Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Memasang Atap Seng MKC MI Nurul Falah

“Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak – haknya dan kewajibannya. Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggung jawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan at-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.

Sumber detikNews 

Share :

Baca Juga

Berita

Dugaan KKN di Disdikbud Tebo Disebut Gila-gilaan, GMNI Jambi Segera Turun Aksi Lagi

Berita

Kopolsek Muara Tabir dan Jajaran Kembali Memberikan Sembako kepada Masyakarat Muaro Tebir yang membutuhkan

Berita

Sempat Buron Tersangka Penganiayaan Berat Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ditempat Persembunyiannya

Berita

H Mukti Tinjau Stand Merangin di Pameran STQH XXVII

Berita

HKP ke-51, Merangin Banyak Terima Bantuan Gubernur

Berita

Sejahterakan Petani, Pemdes Bedeng VIII Berikan Bantuan Kentang Kepada Masyarakat

Berita

7 Jus Ini Ampuh Hilangkan Lemak Tubuh, Cocok Banget untuk Diet

Berita

Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai “Masyarakat Jambi”