Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kejaksaan Negeri / Tanjab Timur

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:14 WIB

Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan 1 Orang Terduga Korupsi MAN 2 Tanjab Timur

TANJABTIM, INFONEGERIJAMBI.COM – Pada hari ini Rabu 24 Juli 2024  tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah panjang

telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka A selaku direktur CV Putera Bersaudara terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

 

Tersangka A memenuhi Panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.

 

Usai Tersangka A dilakukan pemeriksaan, Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang  melakukan penahanan terhadap Tersangka A. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan

Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur

Tahun Anggaran 2022.

 

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan.

BACA JUGA :  11 Gejala Utama Kolesterol Tinggi atau Banyaknya Zat Lilin dalam Darah

Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan

2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima

puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

 

Kemudian tersangka A dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

BACA JUGA :  Tata Cara Sholat Taubat Dan Bacaan Do'a Lengkap nya

 

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa tersangka A dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.**

Share :

Baca Juga

Berita

Emak – Emak Siap Menangkan Romi Hariyanto dan Saniatul di Pilgub Jambi

Bungo

Semangat Dari Gerakan Aksi ARPKH Dan Gempur, Akhirnya Izin Pub Dan Bar Di Cabut

Berita

Andre Cahya Putra S.M Caleg dari Partai Nasdem Serahkan Bantuan Kepada Korban Musibah Banjir

Berita

Sedugang Manfaat kunyit untuk kesehatan, mencegah diabetes sampai serangan jantung

Berita

DEBT COLECTOR TIDAK BERHAK EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Berita

Catat! Begini Sejarah dan Asal-usul Penamaan Jambi

Bungo

Rumah Kebangsaan Kabupaten Bungo Resmi Dibuka Oleh Polres Bungo Bersama Kesbangpol Dan BPBD Kabupaten Bungo

Berita

Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan