Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Daerah / Jambi / Perkara

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:03 WIB

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

JAMBI – Perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerjanya yakni Razim Rahman kini berbuntut panjang.

 

Razim Rahman tak terima dan menggugat PHI, PT LAJ di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam proses sidang, pihak tergugat yakni PT LAJ tampak berkelit dengan menyampaikan pembelaan bahwa gugatan penggugat cacat hukum.

 

Hal tersebut lantaran bidang usaha tergugat (LAJ) bukanlah perkebunan melainkan pemanfaatan hutan sebagaimana SK Menteri LHK No 1170/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT LAJ atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 61.469 Hektar di Kabupaten Tebo, Jambi.

 

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat sekaligus Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane menilai bahwa respon pihak PT LAJ sebagaimana dalam dimuat dalam jawaban atas gugatan tersebut kian memvalidasi bahwa PT LAJ tidak hanya bermasalah dalam aspek ketenagakerjaan, namun bidang usahanya juga.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Anggota DPRD Tebo Lakukan Mesum Dengan Seorang Wanita Yang Masih Memiliki Suami Sah

 

“Diakui oleh manajemen PT Lestari Asri Jaya dalam jawaban nya dalam perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN JMB bahwa izin PT Lestari Asri Jaya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Produksi, namun fakta nya bahwa PT Lestari Asri Jaya bergerak di bidang perkebunan karet,” kata Roida Pane, Kamis 13 Maret 2025.

 

Hal tersebut pun dinilai melenceng dari izin yang dikantongi oleh PT LAJ. Roida pun menegaskan bahwa pihaknya bakal segera melaporkan persoalan ini ke dinas atau intansi terkait.

 

“Tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kami akan melaporkan hal tersebut dinas terkait,” ujarnya.

 

Dalam berbagai referensi, PT LAJ mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK 430/MENHUT.II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dengan luas 61.459 Hektar yang terletak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan Komoditi Karet.

BACA JUGA :  Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

 

PT LAJ adalah salah satu anak perusahanan Royal Lestari Utama (RLU), Michelin Group – produsen ban terbesar asal Perancis. Dalam rilisnya pada 18 Mei 2015 dikatakan PT RLU dibuat untuk memproduksi karet alam yang ramah lingkungan.

 

Perkebunan karet di Jambi itu ditargetkan menghasilkan karet alam sekitar 80 ribu ton per tahun dan proyek tersebut saat itu diyakini bakal membuka lebih dari 16 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Namun sampai saat ini PT LAJ seolah tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah Provinsi Jambi. Lapangan pekerjaan yang ditargetkan 16 ribu pun tampak tidak terealisasi dengan baik, bahkan PT LAJ tidak memiliki pabrik pengolahan karet menjadi barang jadi di Provinsi Jambi, malah hasil karet tersebut dikirim ke Samarinda untuk diolah.***

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab. Tebo Lakukan Rapat Mediasi Terkait Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Masyarakat dan Sopir

Pemprov

Penyaluran Dana BKBK 2024 Di Tunda, Gubernur Jambi Al Haris Minta Maaf

Bungo

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Peti Di Batang Pelepat Dan Berkoordinasi Dengan Dinas Terkait

Batanghari

Antisipasi Musim Kemarau, PT ADIMULIA PALMO LESTARI Gelar Pelatihan Cegah Karhutla

Politik

Bersama Milenial, Pasangan Muda Agus-Nazar Ngobrol Soal Sejarah, Pembangunan Di Suo-Suo

Daerah

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana

Bungo

2 Bocah Di Dusun Tanah Bekali Hanyut Dan Hilang Di Sungai Batang Tebo Berhasil Ditemukan