PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kerinci, Rumah dan Lapak Pedagang Rusak Parah Program S1 di IAI Tebo Tawarkan Fleksibilitas dan Jalur Khusus untuk Pekerja

Home / Bungo / Daerah / Kejaksaan Negeri

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:33 WIB

Deslinda Warga Bungo Dipenjara, Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Infonegerijambi.com, Bungo – Gara-gara menjual siaran TV Bola tanpa seizin pemilik siaran, Deslinda warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Bungo – Jambi tersandung kasus pelanggaran hak cipta.

Selasa, (29/08/2023) pelaku terpaksa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bungo karena tidak mengindahkan panggilan yang berulang kali. Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindakan Pidana Umum (Pidum) Dodi Jauhari, Rabu (30/08/2023) membenarkan atas tindakan penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Mengatakan, Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah perkara dari Kejaksaan Agung, dengan rujukan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2022. Deslinda tersandung kasus pelanggaran hak cipta karena menjual siaran TV Bola tanpa seizin pemilik siaran.

“Kita sudah mengetahui keberadaan pelaku, berulang kali dilakukan pemanggilan tidak diindahkan dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers

Kendati, pelakuĀ  divonis bersalah atas pelanggaran pasal 113 ayat 2 dan 3 jo pasal 9 ayat 1 huruf b UUD No 28 tahun 2014 tentang perkara kasus Hak Cipta dengan hukuman 2 tahun penjara.

Pelaku yang dititipkan di lapas kelas II Muara Bungo, akan dititipkan ke Lapas Perempuan di Sengeti Muara Jambi. Tapi, sebelumnya akan menjalani pemeriksaan awal.
(Khefin)

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

Politik

Dikomandoi Adi SK Senam Ceria Agus-Nazar Meriah

Daerah

H. Aspan Dampingi Wagub Abdullah Sani Kunjungan ke Teluk Rendah Ilir

Berita

Ketua Himpunan Mahasiswa Tebo Alfin Sumantri Desak Kejari Tebo Usut Penyelewengan Dana DAK Disdikbud Tebo

Kota Jambi

BPTD Kelas IIA Jambi Lakukan Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo Untuk Angkutan Nataru

Kota Jambi

Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Jambi, Paslon Romi – Sudirman Siap Kucurkan Insentif Rp 500.000,-/Bulan

Merangin

MENAWAN Lantik Tim Pemenangan

Daerah

Satgas TMMD KE-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Mulai Garap Pemasangan Atap MI Nurul Falah