Breaking News, Pemuda Dusun Karya Bakti Tebo Tengah Diduga gantung diri Kapolsek VII Koto Ilir menghadiri musyawarah desa tentang Penetapan APBD Desa perubahan Desa Balai Rajo Kec. VII Ilir 10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan

Home / Berita / Bungo / Daerah / VIRAL

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:38 WIB

Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Infonegerijambi.com, BUNGO – Diduga mobil milik pelangsir BBM Subsidi terbakar di jalan Lintas arah Jambi, tepatnya di dekat SPBU dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo,Mingu ( 30/06/2024 ).

 

Menurut informasi yang dikumpulkan, mobil Suzuki katana yang diduga habis melansir BBM itu meledak dan terbakar, Minggu sore pukul 17.00 Wib.

 

Kejadian kebakaran mobil yang diduga melansir BBM bersubsidi tersebut sempat membuat kemacetan jalan lintas Sumatera.

 

Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi membenarkan kejadian tersebut,” benar bahwa satu unit mobil merek Suzuki Katana terbakar di jalan lintas Bungo – Jambi dekat SPBU Tanjung Menanti.

 

Diduga mobil ini pelangsir BBM, karena di dalam mobil ada tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter. Untuk pemilik mobil tidak ada lagi di lokasi kejadian, karena mobil terbakar dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

 

Dijelaskannya, dalam insiden terbakarnya mobil yang diduga milik pelangsir minyak subsidi ini tidak ada korban nyawa. Mobil yang terbakar bernopol BG 1418 LP.

 

“Beruntung petugas Damkar Bathin II Babeko cepat ke TKP,” Tutup Kapolsek.

 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

BACA JUGA :  Ditumbuhi Pohon Pisang, Begini Kondisi Terbaru Jalan Produksi Lokasi 6 di Desa Semumu

 

4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Disisi lain jika pihak SPBU membantu, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

 

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

 

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.***

Share :

Baca Juga

Karhutla

Potensi Karhutla, Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat

Bungo

Polsek Muko – Muko Bathin VII Gelar Jumat Curhat, Siap Menampung Keluhan Masyarakat Suka Jaya

Kerinci

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal. Nyali Oknum DPRD Jambi Besar, Bekingnya Oknum Aparat Hukum?

Berita

Biar Gak Pikun, Ahli Saraf Sarankan Hal Ini Untuk Latih Otak

Berita

Sejahterakan Petani, Pemdes Bedeng VIII Berikan Bantuan Kentang Kepada Masyarakat

Berita

Operasi Pasar di Kabupaten Tebo untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

Berita

JELANG BUKA PUASA, POLWAN DI TEBO BAGIKAN MAKANAN TAKJIL UNTUK WARGA

Berita

7 Jus Ini Ampuh Hilangkan Lemak Tubuh, Cocok Banget untuk Diet