Hj. Eka Madjid Muaz, S.E., M.H. Apresiasi Seni di Pameran Presisi Jilid II Pengerjaan Tanggul Digeragai Terkesan Asal Jadi Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

Home / Berita / Bungo / Daerah / VIRAL

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:38 WIB

Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Infonegerijambi.com, BUNGO – Diduga mobil milik pelangsir BBM Subsidi terbakar di jalan Lintas arah Jambi, tepatnya di dekat SPBU dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo,Mingu ( 30/06/2024 ).

 

Menurut informasi yang dikumpulkan, mobil Suzuki katana yang diduga habis melansir BBM itu meledak dan terbakar, Minggu sore pukul 17.00 Wib.

 

Kejadian kebakaran mobil yang diduga melansir BBM bersubsidi tersebut sempat membuat kemacetan jalan lintas Sumatera.

 

Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi membenarkan kejadian tersebut,” benar bahwa satu unit mobil merek Suzuki Katana terbakar di jalan lintas Bungo – Jambi dekat SPBU Tanjung Menanti.

 

Diduga mobil ini pelangsir BBM, karena di dalam mobil ada tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter. Untuk pemilik mobil tidak ada lagi di lokasi kejadian, karena mobil terbakar dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Ijazah Palsu Amrizal, Mahasiswa : Memalukan!

 

Dijelaskannya, dalam insiden terbakarnya mobil yang diduga milik pelangsir minyak subsidi ini tidak ada korban nyawa. Mobil yang terbakar bernopol BG 1418 LP.

 

“Beruntung petugas Damkar Bathin II Babeko cepat ke TKP,” Tutup Kapolsek.

 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

BACA JUGA :  Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

 

4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Disisi lain jika pihak SPBU membantu, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

 

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

 

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kacabjari Tembesi Berikan Piagam Penghargaan kepada Empat Media online

Lapas Kelas IIB TEBO

Lapas Kelas IIB Muaro Tebo Razia Seluruh Kamar Napi Binaannya

Berita

Bahaya Asap Rokok Pada Tumbuh Kembang Anak, Bisa Pengaruhi Psikologis

Kota Jambi

Jambi Sudah Bangkrut, Haris – Abdullah Sani, Sudah Boleh Dinobatkan Bapak Defisit Provinsi Jambi

Tebo

H Aspan ST Cek Langsung progres Perbaikan Jalan nasional Simpang niam – Lubuk Mandarsah

Tebo

Jumat Curhat, Polres Tebo Sambangi SMKN 8 TEBO

Berita

Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo

Berita

Siaga SAR Idul Fitri 2023, Kantor Basarnas Jambi Kerahkan Ratusan Personil