Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Senin, 15 Januari 2024 - 12:15 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Polres Tebo berhasil meraih kesuksesan dalam menangani peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Sebagai wujud transparansi dan upaya memberikan informasi kepada masyarakat, Satresnarkoba Polres Tebo menggelar konferensi pers di Ruang Humas Polres Tebo, Senin(15/01/2024).

Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (39) dan RFH (35), yang ditemukan di rumah milik SR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu, dan 73 (tujuh puluh tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Sabu dengan berat bruto mencapai 165,27 gram ini diakui oleh pelaku sebagai barang bukti milik pelaku yang akan dijual.

BACA JUGA :  Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut berasal dari tersangka RA (53), yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Muara Tebo dan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penangkapan ini, Polres Tebo berhasil menyelamatkan setidaknya 826 jiwa masyarakat Kabupaten Tebo dari jeratan narkoba.

RA menitipkan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) gram sabu-sabu kepada tersangka SR dengan nilai Rp. 137.000.000,- (seratur tiga puluh juta rupiah), jika terjual semua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Sampai dengan penangkapan dilakukan, pelaku telah menjual sebanyak 100 (seratus) gram sabu-sabu.

BACA JUGA :  Penyerahan Sertifikat PTSL di Kecamatan Muara Tembesi, Bupati Mhd Fadhil Arief : Manfaatkan Untuk Hal Produktif

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat menghasilkan tindakan yang efektif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.”

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Jambi Laksanakan Safari Ramadhan di Sarolangun

Berita

JELANG BUKA PUASA, POLWAN DI TEBO BAGIKAN MAKANAN TAKJIL UNTUK WARGA

Daerah

Plt. Sekda Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Perizinan PKKPR Non-Berusaha

Bungo

Babinsa dan Sekolah Bersinergi Cegah Judi Online di Lingkungan Pelajar

Pilbup

Hancur! Wartono Gagal Raup Suara di TPS Tempatnya Memilih, Malah Diungguli Agus Rubiyanto

Tanjab Timur

Diduga Karna Ada Intruksi BPKRI, Kepsek SMP N 2 Tanjab Timur Tidak Pasang Informasi Pengunaan Dana BOS

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tebo

Berita

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas