Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 28 September 2023 - 19:52 WIB

Kasus Usir Wartawan, Terus Bergulir, Oknum Manajemen Pegasus Segera Diperiksa Polisi

Infonegerijambi.com. Bungo – Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis dan perbuatan tindak menyenangkan oleh oknum manajemen Pegasus memasuki babak baru.

Informasinya, terlapor dalam kasus ini akan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bungo. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan.

Penyelidik juga akan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PUB dan BAR Pegasus untuk mendapatkan informasi dan petunjuk terkait laporan pengaduan Azroni.

Selanjutnya, penyelidik akan menganalisa dan mengkolaborasikan seluruh informasi dan petunjuk untuk menentukan terhadap peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) di PUB dan BAR Pegasus apakah masuk ke dalam unsur delik yang disangkakan melalui gelar perkara.

BACA JUGA :  Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah membenarkan kalau kliennya sudah mendapat SP2HP dari Satreskrim Polres Bungo.

“Kami menilai Polres Bungo dalam menyelidiki laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut telah secara cepat, profesional, dan transparan. Ini tentu saja kabar baik bagi insan pers khususnya di Muarabungo.” ucap Abdul Fatah SH.

“Kalau soal kapan waktu diperiksanya oknum manajemen Pegasus, menurut saya itu ranah penyidik.” Ungkapnya lagi.

Pato menerangkan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan beberapa oknum jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

BACA JUGA :  Wakaf Al-Qur'an ASN Kementerian Agama Kabupaten Tebo dalam Safari Ramadhan

“Tentu saja kami juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di tempat hiburan malam Pegasus tersebut,” timpal Usman Arfan SH.

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
( Khefin )

Share :

Baca Juga

Politik

Kesekian kalinya Adi SK dan Tim Blusukan

Berita

Personel Polres Tebo Laksanakan Tarawih Keliling untuk Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Berita

“Masyarakat Geram”: Jalan Raya Umum Sentot Ali Basa, “RUSAK”. Mana pemprov Jambi?

Bungo

Lapor Ke LAM, Anak Negeri Antar Tando Patuh Dan Remaja Masjid Nyatakan Sikap Tolak Tempat Hiburan Malam Di Bungo

Daerah

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Tebo

Lapas Muara Tebo Gelar Ujian Paket B dan C untuk Warga Binaan

Daerah

Kapolda Jambi Resmi Dijabat Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tebo