Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 28 September 2023 - 19:52 WIB

Kasus Usir Wartawan, Terus Bergulir, Oknum Manajemen Pegasus Segera Diperiksa Polisi

Infonegerijambi.com. Bungo – Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis dan perbuatan tindak menyenangkan oleh oknum manajemen Pegasus memasuki babak baru.

Informasinya, terlapor dalam kasus ini akan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bungo. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan.

Penyelidik juga akan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PUB dan BAR Pegasus untuk mendapatkan informasi dan petunjuk terkait laporan pengaduan Azroni.

Selanjutnya, penyelidik akan menganalisa dan mengkolaborasikan seluruh informasi dan petunjuk untuk menentukan terhadap peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) di PUB dan BAR Pegasus apakah masuk ke dalam unsur delik yang disangkakan melalui gelar perkara.

BACA JUGA :  Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah membenarkan kalau kliennya sudah mendapat SP2HP dari Satreskrim Polres Bungo.

“Kami menilai Polres Bungo dalam menyelidiki laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut telah secara cepat, profesional, dan transparan. Ini tentu saja kabar baik bagi insan pers khususnya di Muarabungo.” ucap Abdul Fatah SH.

“Kalau soal kapan waktu diperiksanya oknum manajemen Pegasus, menurut saya itu ranah penyidik.” Ungkapnya lagi.

Pato menerangkan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan beberapa oknum jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan 1 Truk Bawa 1.500 Liter BBM Ilegal, 2 Orang Ditahan

“Tentu saja kami juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di tempat hiburan malam Pegasus tersebut,” timpal Usman Arfan SH.

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
( Khefin )

Share :

Baca Juga

Politik

Giliran Tumenggung Apung Pimpinan SAD Muaro Kilis, Berikan Dukungan Pada Agus-Nazar

Kota Jambi

Polisi Tetapkan Nakhoda TB EQUATOR V Tersangka Tabrakan Jembatan Gentala Arasy

Bungo

Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Tanah Periuk ‘Helmi Bin Muhammad’ Telah Di Vonis Oleh Majelis Hakim

Kota Jambi

Ssst..ini Titik Krusial Kegagalan Al Haris Selaku Petahana

Berita

Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

Berita

Serap Aspirasi Terkait Kamtibmas, Kapolres Tebo Jum’at Curhat Bersama Warga Simpang Lima Muara Tebo

Kerinci

PJ Bupati Siap Hadiri Pelantikan PC IMM Kerinci

Berita

Siaga SAR Idul Fitri 2023, Kantor Basarnas Jambi Kerahkan Ratusan Personil