Bacabup Afriansyah Dapat Dukungan Dari Aktivis Tani Masyarakat Resah, Akibat Proyek Ini. Tak Kunjung Selesai ? Dr. Maulana Hadiri Pengukuhan Dewan Masjid AR Rahman Ketua Himpunan Mahasiswa Tebo Alfin Sumantri Desak Kejari Tebo Usut Penyelewengan Dana DAK Disdikbud Tebo Masyarakat Semangkin Resah, “Akibat ulu penambang batu bara ilegal” Masih beraktivitas

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 28 September 2023 - 19:52 WIB

Kasus Usir Wartawan, Terus Bergulir, Oknum Manajemen Pegasus Segera Diperiksa Polisi

Infonegerijambi.com. Bungo – Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis dan perbuatan tindak menyenangkan oleh oknum manajemen Pegasus memasuki babak baru.

Informasinya, terlapor dalam kasus ini akan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bungo. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan.

Penyelidik juga akan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PUB dan BAR Pegasus untuk mendapatkan informasi dan petunjuk terkait laporan pengaduan Azroni.

Selanjutnya, penyelidik akan menganalisa dan mengkolaborasikan seluruh informasi dan petunjuk untuk menentukan terhadap peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) di PUB dan BAR Pegasus apakah masuk ke dalam unsur delik yang disangkakan melalui gelar perkara.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Terkait Kamtibmas, Kapolres Tebo Jum'at Curhat Bersama Warga Simpang Lima Muara Tebo

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah membenarkan kalau kliennya sudah mendapat SP2HP dari Satreskrim Polres Bungo.

“Kami menilai Polres Bungo dalam menyelidiki laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut telah secara cepat, profesional, dan transparan. Ini tentu saja kabar baik bagi insan pers khususnya di Muarabungo.” ucap Abdul Fatah SH.

“Kalau soal kapan waktu diperiksanya oknum manajemen Pegasus, menurut saya itu ranah penyidik.” Ungkapnya lagi.

Pato menerangkan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan beberapa oknum jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

BACA JUGA :  Turnamen Bola Kaki Tebing Tinggi Bergengsi Yang Ke 18 Sukses Di Selenggarakan

“Tentu saja kami juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di tempat hiburan malam Pegasus tersebut,” timpal Usman Arfan SH.

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
( Khefin )

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi

Bungo

32 Pejabat Administrator Eselon III, Hari Ini Dilantik Oleh Wakil Bupati Bungo

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Berita

Ditumbuhi Pohon Pisang, Begini Kondisi Terbaru Jalan Produksi Lokasi 6 di Desa Semumu

Berita

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

Muaro Jambi

Mutasi di Polres Muaro Jambi, Ini Nama-namanya Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi

Berita

Usulan Aliansi Pengangkut Batu bara Tebo kepada Pemenggang Izin usaha Pertambangan Tidak sesuai Dengan harapan

Berita

Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek VII Koto Bagikan Paket Sembako