Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Kamis, 9 November 2023 - 13:40 WIB

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin, melarang Partai peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Merangin, agar tidak memasang atau menempelkan atribut Partai-nya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (TRH) dalam Kabupaten Merangin.

Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin berdasarkan surat dari Dinas LH Merangin nomor: 660/288/DLH/2023 tersebut, seperti baliho, spanduk, stiker dan bentuk lainnya.

‘’Larangan ini kita sampaikan agar selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku, juga menjamin di sepanjang lokasi RTH diperuntukan sesuai fungsinya dan tetap terlihat bersih, indah, rapi serta enak dipandang mata,’’ujar Kadis LH Merangin Syafrani.

BACA JUGA :  Khalis Mustiko, SH Ikuti Konsolidasi Nasional dan Bimtek Partai Golkar di Grand Paragon Hotel, Jakarta

Aturan-aturan yang berlaku tersebut jelas Syafrani, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 02 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Selain itu larangan memasang atribut partai di RTH itu juga tersirat di Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 655/DPU/2016 tentang penetapan lokasi dan luasan RTH di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  FFM Gelar Workshop Teknik Buat Konten Terbaik

Kadis LH Merangin Syafrani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, untuk bersama-sama menjaga kebesihan Kota Bangko, termasuk kawasan RTH dengan tetap membuang sampah pada tempatnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang sampai pada pagi hari, karena tempat-tempat pembuangan sampah itu telah dibersihkan usai Subuh. Masyarakat dianjurkan membuang sampai pada sore hingga malam hari.( ADM )

Share :

Baca Juga

Daerah

Rustam Pastikan Kembalikan Berkas ke TPP Hari Terakhir

Kota Jambi

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay

Merangin

Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Merangin

MENAWAN Lantik Tim Pemenangan

Tebo

IKM Tebo Buka Tournamen Domino, Terbuka Untuk Umum

Kontroversi

Kabar Darurat !! Zumi Laza-Muhammad Aris Diduga Libatkan ASN Sebagai Tim Pemenangan

Pemerintahan Desa

Ruangan Kantor Desa Sungai Raya Sangat Memprihatinkan

Batanghari

Asik bermain pasir,Nizam bocah 10 tahun tengelam di sungai Batanghari