Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Kamis, 9 November 2023 - 13:40 WIB

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin, melarang Partai peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Merangin, agar tidak memasang atau menempelkan atribut Partai-nya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (TRH) dalam Kabupaten Merangin.

Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin berdasarkan surat dari Dinas LH Merangin nomor: 660/288/DLH/2023 tersebut, seperti baliho, spanduk, stiker dan bentuk lainnya.

‘’Larangan ini kita sampaikan agar selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku, juga menjamin di sepanjang lokasi RTH diperuntukan sesuai fungsinya dan tetap terlihat bersih, indah, rapi serta enak dipandang mata,’’ujar Kadis LH Merangin Syafrani.

BACA JUGA :  Dua Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Daftar Ke KPUD Tebo

Aturan-aturan yang berlaku tersebut jelas Syafrani, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 02 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Selain itu larangan memasang atribut partai di RTH itu juga tersirat di Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 655/DPU/2016 tentang penetapan lokasi dan luasan RTH di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Serah Terima Jabatan Kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto

Kadis LH Merangin Syafrani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, untuk bersama-sama menjaga kebesihan Kota Bangko, termasuk kawasan RTH dengan tetap membuang sampah pada tempatnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang sampai pada pagi hari, karena tempat-tempat pembuangan sampah itu telah dibersihkan usai Subuh. Masyarakat dianjurkan membuang sampai pada sore hingga malam hari.( ADM )

Share :

Baca Juga

Daerah

Rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Nurul Falah oleh TMMD Ke-123 Tingkatkan Akses Pendidikan di Desa Teluk Kuali

Tebo

Vaksinasi PMK di Kalangan Ternak Kedung Berkah oleh Poskeswan Rimbo Bujang dan Pemdes Tirta Kencana

Bawaslu

Pengawas TPS se-Tanjab Timur Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

Ratusan Siswa-Siswi Islam Al Washliyah Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Tebo

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute dan Warga Goro Bikin Pintu Ruang Kelas MI Nurul Falah

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Berita

Pemdes Sungai Ulak Bagikan Bansos Beras 10 Kg Kepada Warga

Daerah

Tim Wasev TMMD Ke-123 Sampaikan Pesan Khusus kepada Penerima Manfaat RTLH di Malako Intan