Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLDA JAMBI

Senin, 4 November 2024 - 16:21 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubdisi

JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)

 

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan di dampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.

 

Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

 

” Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” Ucap Dir Reskrimsus.

 

Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

 

Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

 

BACA JUGA :  Dit resnarkoba Polda Jambi Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik

“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Dir Reskrimsus

 

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Polda Jambi Terima Kunjungan Suku Anak Dalam, Bangun Komitmen Bersama Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

Hukum Kriminal

Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

Kota Jambi

Hadiri Pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Polda Jambi, Pinto Jayanegara Enggan Berkomentar

POLDA JAMBI

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin 2024

POLDA JAMBI

Polda Jambi Gelar Sidang Kelulusan Akhir Bakomsus Polri T.A. 2025

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi

POLDA JAMBI

Dit resnarkoba Polda Jambi Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik

POLDA JAMBI

Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Sebagai Tersangka