Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi! Cegah Karhutla, Bupati dan Wabup Tebo Ikuti Rapat Virtual Bersama Pusat Baznas dan Kemenag Tebo Sosialisasikan Zakat Profesi bagi ASN, CPNS, dan PPPK

Home / DPRD / Merangin

Senin, 3 Februari 2025 - 23:23 WIB

DPRD Merangin Rekomendasi PT SGN Tutup Sementara

Hearing lintas komisi di DPRD Merangin, Merekomendasikan PT SGN tutup sementara.ist

Hearing lintas komisi di DPRD Merangin, Merekomendasikan PT SGN tutup sementara.ist

MERANGIN – Hearing, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin dan PT Sumber Guna Nabati (PT SGN), Senin (3/2/2025) dihadiri OPD terkait. Hearing itu, dewan rekomendasikan PT SGN tutup sementara.

 

Rekomendasi itu datang setelah berbagai masalah terungkap ke publik. Mulai dari tenaga kerja, CSR, pajak hingga kemitraan untuk kebutuhan pabrik.

 

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, hearing ini mengungkapkan ‘borok’ pabrik kelapa sawit itu.

 

Misalkan sorotan Ketua Komisi II, Muhamad Yani yang mempertanyakan soal pasokan buah untuk produksi perusahaan itu, yang ternyata tidak memiliki kemitraan jelas.

 

Yani yang pernah berada di perusahaan sawit, paham betul bagaimana seharusnya perusahaan itu berjalan. Dari berdiri 2015 lalu, perusahaan tak membina kemitraan

 

“Berapa produksinya? 40 ton/jam? 10 tahun mitra?,” tanya Yani.

 

Padahal, dengan kapasitas 40 ton/jam itu, pabrik membutuhkan 8000 hektar sawit. Tanpa kebun dan kemitraan, lantas darimana buah produksi PT SGN itu didapatkan?

 

“Sumber bapak dari mana? Ini bisa ilegal?,” kecam Yani.

 

Sorotan juga datang dari Ahmad Fahmi soal ijin Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kewajiban perusahaan lain dipertanyakan Fahmi, yang memimpin Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) yang bermitra dengan perusahaan sawit, PT AIP.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terjunkan Personil, Pasca Penikaman Sopir di PT SGN

 

Rekomendasi semakin kuat, saat dipertanyakan soal pajak dan hal lainnya soal kewajiban perusahaan. Konyolnya terungkap, perusahaan hanya membayar air 270 ribu/bulan.

 

“Sedangkan rumah tangga, sebulan 400 ribu/bulan,” kata Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin.

 

Taufik turut merekomendasikan penutupan perusahaan, usai mempertanyakan kewajiban perusahaan melapor ke pemerintah dan kepedulian masyarakat. Termasuk status karyawan, yang ternyata hanya Buruh Harian Lepas (BHL)

 

Tak hanya dewan, OPD terkait turut merekomendasikan penutupan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin.

 

Sementara Dinas Perijinan memberikan peluang penutupan tersebut.

 

“Untuk penutupan sebuah perusahaan apabila adanya aduan masyarakat, tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan dan laporan CSR, Kita sudah bisa mengajukan penutupan sementara bahkan penutupan total bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” sebut Ibrahim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

“Jangankan penutupan, pidana pun bisa,” kata Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra.

 

Usulan penutupan dari Ketua Komisi I dan II ini, dan OPD terkait berbeda dengan anggota DPRD lainnya, Samdianto.

 

Anggota DPRD Merangin dari Golkar itu mempertimbangkan perusahaan agar membenahi dulu segala kewajibannya. Sebelumnya, DLH melalui Kadis LH, Syafrani juga meminta tempo agar dilakukan pembenahan.

BACA JUGA :  Tiga Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

 

Hal ini kemudian, membuat pertimbangan Wakil Ketua DPRD Merangin, Ahmad Fahmi dan anggota dewan lainnya, Pahala Junior Pasaribu turut mengamini. Keduanya setuju diberikan kesempatan pembenahan.

 

“Permasalahan PT SGN kami hearing pada hari ini lintas komisi, mengingat ini aset kita, Merangin untuk PT SGN kami beri waktu untuk berbenah,” katanya usai hearing.

 

PT SGN atau juga disebut PT Sogun itu, diberi waktu untuk mendapatkan ISPO hingga November mendatang.

 

“Rekomendasi penutupan ini, untuk sementara kita batalkan, kita melakukan pembenahan terhadap perusahaan yang ada,” katanya.

 

Ia mengingatkan banyak hal yang harus dibenahi PT SGN seperti lingkungan, limbah dan perijinan yang harus dibenahi.

 

Sementara Pahala Junior Pasaribu mengatakan, kesempatan diberikan mengingat keberadaan perusahaan dan tenaga kerja menjadi pertimbangan.

 

“Awalnya saya juga ikut mendukung penutupan sementara dari ketua komisi-komisi. Tapi karena beliau (Waka, DPRD) mengatakan demikian, saya juga mempertimbangkan hal yang sama,” katanya.

 

“Tapi begitu, untuk pembenahan, CSR, tenaga kerja, pengawasan dari dinas perkebunan. Jika tidak diindahkan, maka perusahaan ditutup,” Tegasnya.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Sah PPP Usung Nilwan Yahya Di Pilbup Merangin

Merangin

Dalam Satu Malam Polres Merangin Ungkap Dua Kasus Narkotika

Kontroversi

4 Dewan Dapil III Temui Warga Usai Blokir Jalan Pamenang

Daerah

Pelaku Penggelapan Motor di Merangin Ditangkap Setelah Sembunyi di Loteng

Daerah

Kerja Cerdas Kapolsek Tabir Ulu, Banyak Di Apresiasi Elemen Masyarakat

Daerah

Di Duga Sejumlah SPBU Di Merangin Nakal, Layani Pelaku Pelangsir Solar Ini Modusnya

Berita

Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Berita

PJ Bupati Merangin Laporkan Kondisi Banjir Ke Deputi BNPB Pusat