Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / DPRD / Merangin

Senin, 3 Februari 2025 - 23:23 WIB

DPRD Merangin Rekomendasi PT SGN Tutup Sementara

Hearing lintas komisi di DPRD Merangin, Merekomendasikan PT SGN tutup sementara.ist

Hearing lintas komisi di DPRD Merangin, Merekomendasikan PT SGN tutup sementara.ist

MERANGIN – Hearing, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin dan PT Sumber Guna Nabati (PT SGN), Senin (3/2/2025) dihadiri OPD terkait. Hearing itu, dewan rekomendasikan PT SGN tutup sementara.

 

Rekomendasi itu datang setelah berbagai masalah terungkap ke publik. Mulai dari tenaga kerja, CSR, pajak hingga kemitraan untuk kebutuhan pabrik.

 

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, hearing ini mengungkapkan ‘borok’ pabrik kelapa sawit itu.

 

Misalkan sorotan Ketua Komisi II, Muhamad Yani yang mempertanyakan soal pasokan buah untuk produksi perusahaan itu, yang ternyata tidak memiliki kemitraan jelas.

 

Yani yang pernah berada di perusahaan sawit, paham betul bagaimana seharusnya perusahaan itu berjalan. Dari berdiri 2015 lalu, perusahaan tak membina kemitraan

 

“Berapa produksinya? 40 ton/jam? 10 tahun mitra?,” tanya Yani.

 

Padahal, dengan kapasitas 40 ton/jam itu, pabrik membutuhkan 8000 hektar sawit. Tanpa kebun dan kemitraan, lantas darimana buah produksi PT SGN itu didapatkan?

 

“Sumber bapak dari mana? Ini bisa ilegal?,” kecam Yani.

 

Sorotan juga datang dari Ahmad Fahmi soal ijin Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kewajiban perusahaan lain dipertanyakan Fahmi, yang memimpin Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) yang bermitra dengan perusahaan sawit, PT AIP.

BACA JUGA :  Adc Kapolda Dan Pilot Berhasil di Evakuasi Lewat Jalur Udara.

 

Rekomendasi semakin kuat, saat dipertanyakan soal pajak dan hal lainnya soal kewajiban perusahaan. Konyolnya terungkap, perusahaan hanya membayar air 270 ribu/bulan.

 

“Sedangkan rumah tangga, sebulan 400 ribu/bulan,” kata Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin.

 

Taufik turut merekomendasikan penutupan perusahaan, usai mempertanyakan kewajiban perusahaan melapor ke pemerintah dan kepedulian masyarakat. Termasuk status karyawan, yang ternyata hanya Buruh Harian Lepas (BHL)

 

Tak hanya dewan, OPD terkait turut merekomendasikan penutupan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin.

 

Sementara Dinas Perijinan memberikan peluang penutupan tersebut.

 

“Untuk penutupan sebuah perusahaan apabila adanya aduan masyarakat, tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan dan laporan CSR, Kita sudah bisa mengajukan penutupan sementara bahkan penutupan total bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” sebut Ibrahim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

“Jangankan penutupan, pidana pun bisa,” kata Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra.

 

Usulan penutupan dari Ketua Komisi I dan II ini, dan OPD terkait berbeda dengan anggota DPRD lainnya, Samdianto.

 

Anggota DPRD Merangin dari Golkar itu mempertimbangkan perusahaan agar membenahi dulu segala kewajibannya. Sebelumnya, DLH melalui Kadis LH, Syafrani juga meminta tempo agar dilakukan pembenahan.

BACA JUGA :  Selain Fokus Pembangunan infrastruktur, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute juga beri Pelayanan Kesehatan Gratis

 

Hal ini kemudian, membuat pertimbangan Wakil Ketua DPRD Merangin, Ahmad Fahmi dan anggota dewan lainnya, Pahala Junior Pasaribu turut mengamini. Keduanya setuju diberikan kesempatan pembenahan.

 

“Permasalahan PT SGN kami hearing pada hari ini lintas komisi, mengingat ini aset kita, Merangin untuk PT SGN kami beri waktu untuk berbenah,” katanya usai hearing.

 

PT SGN atau juga disebut PT Sogun itu, diberi waktu untuk mendapatkan ISPO hingga November mendatang.

 

“Rekomendasi penutupan ini, untuk sementara kita batalkan, kita melakukan pembenahan terhadap perusahaan yang ada,” katanya.

 

Ia mengingatkan banyak hal yang harus dibenahi PT SGN seperti lingkungan, limbah dan perijinan yang harus dibenahi.

 

Sementara Pahala Junior Pasaribu mengatakan, kesempatan diberikan mengingat keberadaan perusahaan dan tenaga kerja menjadi pertimbangan.

 

“Awalnya saya juga ikut mendukung penutupan sementara dari ketua komisi-komisi. Tapi karena beliau (Waka, DPRD) mengatakan demikian, saya juga mempertimbangkan hal yang sama,” katanya.

 

“Tapi begitu, untuk pembenahan, CSR, tenaga kerja, pengawasan dari dinas perkebunan. Jika tidak diindahkan, maka perusahaan ditutup,” Tegasnya.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

Berita

Penyaluran Bantuan Beras Bulog, Sat Intelkam Polres Merangin Pantau 6.330 kg Yang Disalurkan Kepada Warga

Berita

Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan

Daerah

Bupati H M Syukur : Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi

Kontroversi

4 Dewan Dapil III Temui Warga Usai Blokir Jalan Pamenang

Berita

Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru

Merangin

Program Bupati Syukur, PKL Merangin : Memperlambat Kematian

Berita

H Mukti Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani