Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kerinci

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal. Nyali Oknum DPRD Jambi Besar, Bekingnya Oknum Aparat Hukum?

Rumah warga setempat akibat aktivitas Galian C yang diduga ilegal ( foto : HW)

Rumah warga setempat akibat aktivitas Galian C yang diduga ilegal ( foto : HW)

KERINCI, INFONEGERIJAMBI.COM – Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berlangsung di Desa Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, telah menciptakan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan yang meliputi tercemarnya air, rusaknya lahan pertanian, hingga bangunan warga, merupakan hasil dari praktik penambangan yang telah berlangsung selama 20 tahun.

 

Penelusuran lapangan terungkap adanya dugaan keterlibatan CV Pilar Usaha Putra, yang dikendalikan oleh putra Apri Remon, anak dari Ariwiyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi, bersama dengan tokoh lain seperti Candra, Torik, dan Ami Umar.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan Mutu dan Kualitas Jalan Produksi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci Bungkam

 

Kegiatan penambangan ini diduga berlindung dibalik izin adat tanah urug tanpa melalui prosedur AMDAL yang sah. Sementara pihak Polres Kerinci dan pihak Dinas Lingkungan Hidup seolah-olah tutup mata.

 

LSM KOMPEJ yang diketuai Devri Boy, bersama LPK Nasional Indonesia, Andre Sirait, pada (15 /10), kepada media ini, menyerukan tindakan tegas dari pihak Polda Jambi, mendesak penutupan seluruh penambangan ilegal dan meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kerinci, serta semua pengusaha yang terlibat aktivitas tersebut. Masyarakat berharap keadilan untuk ditegakkan demi keselamatan lingkungan dan kehidupan mereka dampak galian yang telah terjadi sejak 20 tahun silam hingga kini.

BACA JUGA :  LANGKA, FENOMENA HUJAN ES SAAT MUSIM KEMARAU DIKERINCI JAMBI

 

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Anggota DPRD Provinsi Jambi belum berhasil di konfirmasi media ini.

 

Sedangkan Askar Jaya Kadis BLHD Kerinci menyatakan bahwa soal perijinan bukan tanggung jawab pihaknya.

 

” Kami tidak tahu…yang jelas terkait pertambangan Galian C tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten” demikian jawaban serta alasannya kepada salah satu media online, (15 /10) melalui pesan WhatsApp.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Upacara Peringati Hari Pahlawan, Polres Kerinci Berkomitmen Mengenang Jasa Pahlawan

Hukum Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Macan Kincay tangkap pelaku perundungan Siswi SMA

Kerinci

Gubernur Jambi Sudah Tiba di Kerinci Kawal Evakuasi Helly Rombongan Kapolda Jambi

Berita

Anak Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Daerah

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

Kerinci

Ada apa dengan Kampus IAIN Kerinci?

Berita

Pemerintah Desa Bedeng 8 Bagikan BLT Tahap Ketiga

Kerinci

HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS