Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / POLRES TEBO

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:47 WIB

Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dokumen dan uang hasil pengungkapan kasus korupsi KUR BSI Rimbo Bujang dalam konferensi pers di Mapolres Tebo.(INJ/Andrey)

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dokumen dan uang hasil pengungkapan kasus korupsi KUR BSI Rimbo Bujang dalam konferensi pers di Mapolres Tebo.(INJ/Andrey)

TEBO – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat, kali ini melibatkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang bertugas sebagai micro staff. Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal BSI yang dilakukan pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Polres Batanghari Gelar Operasi Lilin Nataru 2024

Menurut Kapolres Tebo AKBP Triyanto, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit. Dana pinjaman KUR diketahui disalurkan kepada 26 nasabah fiktif yang identitasnya direkayasa sedemikian rupa agar bisa lolos proses verifikasi dan scoring.

“Proses pengajuan kredit dilakukan tanpa survei lapangan dan dengan identitas palsu. Ini jelas menyalahi prosedur penyaluran KUR,” ujar AKBP Triyanto dalam konferensi pers.

Penyidikan juga mengungkap bahwa para tersangka sengaja membuat dokumen fiktif untuk mendukung proses pencairan dana. Prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman nasabah sama sekali tidak dilakukan.

BACA JUGA :  Polres Tebo melaksanakan Lat Pra OPS Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3,8 miliar yang berasal dari angsuran para nasabah serta klaim asuransi dari lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Selain itu, puluhan dokumen pengajuan kredit dan kebijakan internal turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik ini.***

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Pasar di Kabupaten Tebo untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka Hari Jadi ke -73 Humas Polri

POLRES TEBO

Polsek Muara Tabir, Dampingi Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba Saat Penjagaan Rutin di Piket Penjagaan

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Makopolsek Serai Serumpun

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

Polri Peduli : Lagi, Kapolres Bersama Bhayangkari Kembali Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir