Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:47 WIB

Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dokumen dan uang hasil pengungkapan kasus korupsi KUR BSI Rimbo Bujang dalam konferensi pers di Mapolres Tebo.(INJ/Andrey)

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dokumen dan uang hasil pengungkapan kasus korupsi KUR BSI Rimbo Bujang dalam konferensi pers di Mapolres Tebo.(INJ/Andrey)

TEBO – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat, kali ini melibatkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang bertugas sebagai micro staff. Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal BSI yang dilakukan pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan

Menurut Kapolres Tebo AKBP Triyanto, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit. Dana pinjaman KUR diketahui disalurkan kepada 26 nasabah fiktif yang identitasnya direkayasa sedemikian rupa agar bisa lolos proses verifikasi dan scoring.

“Proses pengajuan kredit dilakukan tanpa survei lapangan dan dengan identitas palsu. Ini jelas menyalahi prosedur penyaluran KUR,” ujar AKBP Triyanto dalam konferensi pers.

Penyidikan juga mengungkap bahwa para tersangka sengaja membuat dokumen fiktif untuk mendukung proses pencairan dana. Prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman nasabah sama sekali tidak dilakukan.

BACA JUGA :  Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3,8 miliar yang berasal dari angsuran para nasabah serta klaim asuransi dari lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Selain itu, puluhan dokumen pengajuan kredit dan kebijakan internal turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik ini.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

Hukum Kriminal

Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi

POLRES TEBO

Polsek Muara Tabir, Dampingi Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada

POLRES TEBO

Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari

Narkoba

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

POLRES TEBO

Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

Berita

Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran

Berita

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Tebo dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang