Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024 Owner Pijat Refleksi, Di Amankan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:36 WIB

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

INFONEGERIJAMBI.com, Batanghari – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Gelar Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana, Pada Jumat (05/07/2024).

 

Pelaksanaan Gelar Press Release berdasarkan : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

 

Kejadian perkara ini terjadi di RT 03, Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi. Kejadian Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

 

Dalam keterangan Press release Kapolsek Muara Tembesi AKP Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan,” korban dari kejadian tersebut atas nama Adi yang beralamat di desa Pelayangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Korwil Perindo Kunjungi DPD di Tanjab Barat,Data kepengurusan Hingga Caleg

 

Lanjutnya, secara detail AKP Maringin EW Marbun, menjelaskan” Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Pelapor di Rt.03 Desa Pelayangan, saat Pelapor akan tidur mengecas Handphone OPPO A77S milik Pelapor di kamar anaknya,”

 

“Kemudian pada esok paginya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dengan mengatakan, “Pak dimano hape kan? lalu dijawab oleh korban, “ngecas di kamar Eca,” lalu istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” paparnya.

 

Lanjutnya, papar AKP Marbun,” Sumi menanyakan kepada korban “ siapo yang buka jendelo,” jawab korban, “dak tau,” kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar,” jelas AKP Marbun.

BACA JUGA :  Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Diknas Tebo 2023 Diduga Syarat Penyimpangan,DPC GMNI Jambi Akan Gelar Aksi Didepan Kejaksaan Tinggi Jambi

 

AKP Marbun juga menyampaikan barang kehilangan yang dialami oleh korban,” korban melaporkan kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” ungkap nya.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti lebih lanjut, Paparnya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Jalan Rusak Parah, Ibu Hamil Di Merangin Jambi Hampir Melahirkan Di Jalan Berlumpur

Merangin

Makin Menyala, Bang Romi Bakal Turun ke Pamenang

Merangin

Meriah, Open Road Race Pemuda Pancasila Kabupaten Merangin

Berita

Bhayangkari Ranting Rimbo Bujang Cabang Tebo Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Merangin

Masyarakat Sudah Merasakan Bukti Nalim-Nilwan, Bukan Hanya Janji

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

Berita

Jadwal Keberangkatan Dan Harga Tiket Kapal Roro Tujuan Tungkal – Batam Setiap Hari

Berita

Wakapolres Tebo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023