Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran 628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati Oknum Catut Nama Tim ARB-Nazar, Mantan Wakil Ketua Tim Pemenangan Slamet Irianto: Itu Murni Ulah Pribadi Bupati Syukur: Jalan Tanah Abang-Pamenang Lanjut Dibangun 2026

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:36 WIB

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

INFONEGERIJAMBI.com, Batanghari – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Gelar Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana, Pada Jumat (05/07/2024).

 

Pelaksanaan Gelar Press Release berdasarkan : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

 

Kejadian perkara ini terjadi di RT 03, Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi. Kejadian Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

 

Dalam keterangan Press release Kapolsek Muara Tembesi AKP Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan,” korban dari kejadian tersebut atas nama Adi yang beralamat di desa Pelayangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhaksa Soeseno Terima Penghargaan Adhyaksa Awards 2024

 

Lanjutnya, secara detail AKP Maringin EW Marbun, menjelaskan” Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Pelapor di Rt.03 Desa Pelayangan, saat Pelapor akan tidur mengecas Handphone OPPO A77S milik Pelapor di kamar anaknya,”

 

“Kemudian pada esok paginya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dengan mengatakan, “Pak dimano hape kan? lalu dijawab oleh korban, “ngecas di kamar Eca,” lalu istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” paparnya.

 

Lanjutnya, papar AKP Marbun,” Sumi menanyakan kepada korban “ siapo yang buka jendelo,” jawab korban, “dak tau,” kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar,” jelas AKP Marbun.

BACA JUGA :  Usai Caffe Morning, Dandim 0416 Bute Ajak Jurnalis di Tebo Latihan Menembak

 

AKP Marbun juga menyampaikan barang kehilangan yang dialami oleh korban,” korban melaporkan kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” ungkap nya.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti lebih lanjut, Paparnya.***

Share :

Baca Juga

Tebo

Marak Nya Kasus Pencurian Karet Dan Buah Sawit Di Siang Hari Bolong, Sudah Sangat Meresahkan Warga Di Kecamatan Tebo ilir

Merangin

Anggota komisi III, Minta DLH Ambil Ulang Sampel Air Sumur Dan Parit Warga

Daerah

Pembangunan Program TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Terus Dikebut

Berita

Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

Politik

Suasana rukun dan bahagia, Masyarakat Sumay Siap Menangkan Agus-Nazar

Kerinci

EDILAN NAHKODAI HMI CABANG KERINCI-SUNGAI PENUH

Kota Jambi

Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi

Politik

Tidak Tergoyahkan, Warga Tetap Dukung Pasangan Agus-Nazar Jadi Pemimpin Tebo