Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Daerah / Tebo / Tipikor

Senin, 13 Maret 2023 - 15:49 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pagar Puding Lama Masih Tahap Lidik Di Unit Tipikor Polres Tebo

Kanit Tipikor Polres Tebo IPDA KGS.M.ALI, S.H  bersama rekan-rekan Media

Kanit Tipikor Polres Tebo IPDA KGS.M.ALI, S.H bersama rekan-rekan Media

TEBO – DANA desa menjadi salah satu instrumen dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan di unit pemerintahan terkecil di negeri ini.

Sebagaimana sering dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan dana desa diharapkan desa dapat berdaya dan cita-cita nasional untuk membangun negeri dari kawasan pinggiran terwujud.

Namun, menjadi ironi ketika cita-cita luhur tersebut kemudian dinodai kasus-kasus korupsi dana desa.

Salah satu contohnya Kasus dugaan korupsi dana desa Pagar Puding Lama Kec. Serai Serumpun kab. Tebo Jambi.

BACA JUGA :  Margo Batin IX Ilir Geruduk DPRD, Tolak Dinasti Politik di Merangin

Dimana dari hasil audit inspektorat kabupaten Tebo di taksir kerugian negara sebesar 300.000.000.- yang Kini tengah ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega M.P.Si P.Si melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tebo,IPDA KGS.M.ALI, S.H mengatakan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya,” Kasus dugaan penyelewengan dana desa Pagar Puding Lama masih dalam proses Lidik, dan segera melakukan tahapan sidik.Senin (13/3/2023)

BACA JUGA :  Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah

Dari temuan audit dan Lidik Tim Tipikor Polres Tebo,yang baru di kembalikan hingga habis batas waktu 60 hari sebesar 20.000.000.- dimana sisa nya yang 280.000.000.- terlapor ( Kades Desa Pagar Puding Lama) tidak sanggup lagi untuk mengembalikan Ujar Ipda M Ali

Di akhir konfirmasi rekan-rekan Media Di tambahkan Ipda M. Ali bahwa akan memberikan informasi terkait kelanjutan dari proses Lidik tersebut kepada rekan-rekan Media. Ucap Ipda M Ali

TIM

Share :

Baca Juga

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

Bungo

Dandim 0416/Bute Laksanakan Program SRIGERNAS di SMA Negeri 1 Bungo

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

Kota Jambi

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Tebo

Petral Dukung Pemda Tebo Menjalankan Hasil RDP Terkait Persoalan PT SMS

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bute Tinjau Lokasi TMMD Ke-123 TA 2025 di Kecamatan Tebo Ulu

DPRD

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih

Kota Jambi

Masyarakat Ingin Perubahan, Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi 2024