Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Hukum / Kriminal / Tebo / VIRAL

Kamis, 24 April 2025 - 21:37 WIB

Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan. Foto ist

Ilustrasi Penganiayaan. Foto ist

TEBO – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api oleh MK, yang diketahui merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Partai Demokrat.

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di area SPBU 24.372.40 Sungai Bengkal, Jalan Lintas Tebo – Jambi KM 50, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Korban diketahui bernama ADS (39), warga setempat.

 

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengantri BBM jenis solar. Ketegangan terjadi karena salah satu anak buah pelaku, KK, mencoba mengisi BBM untuk kedua kalinya. Ketika korban memprotes karena belum mendapat giliran sejak pagi, pelaku MK datang dan mematikan pompa BBM.

BACA JUGA :  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Tebo dan instansi terkait Razia Truk yang Parkir di bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

 

Tidak hanya itu, MK kemudian memukul korban di bagian pipi kiri hingga korban terjatuh dan mengalami luka lebam serta robek di kaki akibat terbentur drum. Korban sempat mengejar pelaku yang berlari ke arah rumahnya tak jauh dari lokasi SPBU.

 

Sesampainya di depan rumah pelaku, korban mendapati pelaku mengeluarkan senjata api berwarna hitam dan mengarahkan ke arahnya. Korban merasa terancam atas tindakan tersebut dan langsung melapor ke Polsek Tebo Ilir.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-11 / IV / 2025 / Unit SPKT Polsek Tebo Ilir / Res Tebo / Polda Jambi, pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kasus ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

 

Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan satu helai baju kaos abu-abu merk Nitrogen dan satu helai celana pendek hitam merk Rever yang dikenakan korban saat kejadian. Saksi mata yang berada di lokasi antara lain Rahmanda bin Umardani (23), Wahyu Febriansyah (24), dan M. Yusup alias Ucup bin Tartonadi (19).

BACA JUGA :  Polres Tebo Terima Laporan Warga Temukan Mayat di Kebun, Tim Inafis Lakukan Olah TKP

 

Media Infonegerijambi.com mengonfirmasi ke Kasatreskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto membenarkan kejadian tersebut, ” Benar, sekarang Perkara nya kita tarik ke Polres Tebo.

 

Media Infonegerijambi.com mencoba mengalih Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap pengisi BBM di SPBU tersebut, namun selama ini tidak ada yang berani melapor. Diduga pelaku merasa kebal hukum karena status ayahnya sebagai anggota legislatif aktif.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

VIRAL

Ketua PD IWO Tebo Desak Pertamina Sumbar Tegas Tangani Kasus Pengeroyokan Terhadap Dewan Kehormatan IWO Tebo

Batanghari

Misteri Pembunuhan Terhadap Nasifa Belum Terungkap Keluarga Minta Polda Jambi Bentuk Tim Khusus

Batanghari

Saat Pimpin Rapat, Celana Ketua PPK Muaro Sebo Disusupi Ular Cobra

Tebo

Tercium! Dugaan Mark’ up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

Berita

Ridwan Warga Puri Kembar Ditikam OTK Hingga Tewas

Politik

Optimis Menang, Diana : Kami Tetap Kulov Nazar dan Mas Agus Tu lah

Merangin

Pj Bupati Merangin Tanggapi Cepat Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru