Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum / Kriminal / Tebo / VIRAL

Kamis, 24 April 2025 - 21:37 WIB

Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan. Foto ist

Ilustrasi Penganiayaan. Foto ist

TEBO – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api oleh MK, yang diketahui merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Partai Demokrat.

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di area SPBU 24.372.40 Sungai Bengkal, Jalan Lintas Tebo – Jambi KM 50, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Korban diketahui bernama ADS (39), warga setempat.

 

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengantri BBM jenis solar. Ketegangan terjadi karena salah satu anak buah pelaku, KK, mencoba mengisi BBM untuk kedua kalinya. Ketika korban memprotes karena belum mendapat giliran sejak pagi, pelaku MK datang dan mematikan pompa BBM.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

 

Tidak hanya itu, MK kemudian memukul korban di bagian pipi kiri hingga korban terjatuh dan mengalami luka lebam serta robek di kaki akibat terbentur drum. Korban sempat mengejar pelaku yang berlari ke arah rumahnya tak jauh dari lokasi SPBU.

 

Sesampainya di depan rumah pelaku, korban mendapati pelaku mengeluarkan senjata api berwarna hitam dan mengarahkan ke arahnya. Korban merasa terancam atas tindakan tersebut dan langsung melapor ke Polsek Tebo Ilir.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-11 / IV / 2025 / Unit SPKT Polsek Tebo Ilir / Res Tebo / Polda Jambi, pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kasus ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

 

Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan satu helai baju kaos abu-abu merk Nitrogen dan satu helai celana pendek hitam merk Rever yang dikenakan korban saat kejadian. Saksi mata yang berada di lokasi antara lain Rahmanda bin Umardani (23), Wahyu Febriansyah (24), dan M. Yusup alias Ucup bin Tartonadi (19).

BACA JUGA :  Dandim 0416/Bute: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga

 

Media Infonegerijambi.com mengonfirmasi ke Kasatreskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto membenarkan kejadian tersebut, ” Benar, sekarang Perkara nya kita tarik ke Polres Tebo.

 

Media Infonegerijambi.com mencoba mengalih Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap pengisi BBM di SPBU tersebut, namun selama ini tidak ada yang berani melapor. Diduga pelaku merasa kebal hukum karena status ayahnya sebagai anggota legislatif aktif.***

 

Share :

Baca Juga

Tebo

DPP GMNI Kecam Pelaku Pemukulan Mantan Ketum HMI Cabang Tebo

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Daerah

Rehabilitasi Madrasah oleh Satgas TMMD Ke-123 Capai 65%

Politik

Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Tebo

Waka Polres Tebo Melepas Kontingen Karate Ikuti Kejuaraan di Jambi

Daerah

Ketua TP PKK Tebo Hadiri Acara “Ramadhan Berbagi” di Yayasan Andika

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Kebut Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan