Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita

Minggu, 24 November 2024 - 13:28 WIB

Larangan Masa Tenang – Jelang Pemungutan Suara Di Pilkada Serentak 2024

INFONEGERIJAMBI.COM – Kabar masa tenang bagi Paslon Kada dan tim kampanye, bersama partai politik di wajibkan mematuhi masa tenang yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat juga berujung pada sanksi pidana maupun denda yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Masa Tenang Pilkada 2024 Di mulai Hari Ini dan Berlangsung selama Tiga Hari sampai pada libur nasional 27 November 2024.

 

Sanksi pelanggaran berdasarkan ketentuan di dalam UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:

 

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai

•Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat di pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

 

•Pengumuman hasil survei: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

 

•Politik uang : Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan dan/atau yang memberikan uang dan/atau materi kepada calon pemilih dapat di kenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

 

Larangan selama masa tenang Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang.

 

BACA JUGA :  Di Duga Korsleting Listrik, Rumah Milik M Zuhdi Hangus Terbakar

Larangan tersebut mencakupi :

 

Penayangan iklan dan/atau termasuk pada konten kampanye baik melalui media cetak dan media elektronik, daring, media sosial

 

Aktivitas kampanye oleh partai politik, paslon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

KPU juga telah menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:

 

•Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.

 

•Menghentikan semua penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.

 

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kamtibmas Aman Selama Konser: Polres Tebo Kerahkan 212 Personel Pengamanan

Berita

Banjir Terus Mengintai, Azwar Himbau Warganya Tingkatkan Kewaspadaan

Berita

Lagi, Andre Cahya Putra Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di VII Koto

Berita

Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Berita

Usulan Aliansi Pengangkut Batu bara Tebo kepada Pemenggang Izin usaha Pertambangan Tidak sesuai Dengan harapan

Berita

Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal dan Pengajian Bersama UAS

Berita

Rusak Kebun Kulit manis dan Kopi Warga, Sekdes Air Liki Baru Dilaporkan

Berita

Bripda M Hadirsya Fadli Anggota Satuan Brimob Polda Jambi yang Berhasil Memperoleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri Cup