Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / Berita / Daerah / Tebo

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:54 WIB

Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Identitas Palsu Mantan PJ Bupati Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Pemanggilan ini terkait laporan DPP LSM Mappan kepada Kapolri pada tanggal 19 April 2023 kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP), yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA.

 

“Iya, pemanggilan untuk gelar awal atas laporan dugaan KTP palsu atau pemalsuan dokumen pada KTP yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo.

 

Hadi mengaku jika DPP LSM Mappan telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan pada tanggal 19 April 2023 lalu.

BACA JUGA :  Anita Gusti Syafrina Agus Rubiyanto Roadshow sehari 5 titik di sambut ratusan masyarakat sangat antusias

 

Kemudian, dia dipanggil untuk menghadap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024.

 

Pada pemanggilan tersebut, kata dia, Dittipidum Bareskrim Polri meminta dirinya membawa segala bukti terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa KTP yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA. “Semua bukti sudah saya berikan kepada penyidik,” ungkap dia.

 

Dia mengungkapkan bahwa dugaan ini berawal dari hasil investigasi LSM Mappan adanya isu indentitas ganda yang dimiliki HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama HA dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika HA lahir tahun 1967.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo H Aspan ST serahkan Bantuan Beda rumah Di Desa Jati Belarik

 

Hal ini ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap HA yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670***

 

“Ada dua tahun lahir yakni 1964 dan tahun 1967. Ini ada apa. Kalau ada perubahan seharusnya mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hadi.

 

Atas dasar itu, kata Hadi, pihaknya menduga ada pemalsuan data kependudukan berupa dokumen KTP yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut.

 

Dan, sambung dia, atas dasar itu pula DPP LSM Mappan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri. “Kita minta kepada Bapak Kapolri agar segera menindak lanjuti dugaan pemalsuan tahun lahir yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut,” tegasnya mengakhiri.***

Share :

Baca Juga

Berita

Manfaat Berbuka Puasa Dengan Buah Kurma

Berita

Dimomen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Jambi Menebarkan Benih Ikan dan Tanam Pohon di Tebo

Berita

Teka Teki PJ Bupati Tebo, Raden Najmi : H Aspan ST Lanjut

Berita

Bentuk Kampung Bebas Narkoba, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi

Bungo

Dandim 0416/Bungo Tebo: TNI Siap Dampingi Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Merangin

628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati

Merangin

Aksi Kejahatan Jalanan di Mandiangin Resahkan Pengguna Jalan

Pemerintahan Desa

Diduga Desa Sungai Benuh Minim Pengawsan Dari Instansi Terkait