Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur / Tipikor

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:53 WIB

Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

INFONEGERIJAMBI.com, Tanjabtim – Tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah panjang

telah melakukan pemanggilan empat Saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim, Kamis (18/7/24).

 

Dari keempat saksi yang dilakukan pemanggilan hanya tiga saksi yang hadir, satu saksi berinisial A selaku Direktur CV Putra Bersaudara tidak hadir alias absen saat akan dilakukan pemeriksaan.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Ketiga orang saksi berinisial M menjabat sebagai PPK Y selaku direktur CV  Nurizkay Konsultan T S supervisor Engineering CV Nurizkay Konsultan.

 

Usai dilakukan pemeriksaan yang panjang, dan berdasarkan alat bukti lainnya ketiga saksi ditetapkan menjadi tersangka terkait pembangunan Gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

 

Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang  melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan

BACA JUGA :  Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur

Tahun Anggaran 2022.

 

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan.

Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan

2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima.

puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

 

Kemudian Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

BACA JUGA :  Masyarakat Talang Banjar Kesal Terkait Proyek SPALD-P , Masyarakat Mana Pemerintah..?

 

Sedangkan untuk Tersangka inisial A yang tidak hadir pada proses pemanggilan, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka pekan depan.

 

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Tebo Ramai-Ramai Bawa Laptop ke Pengadilan Negeri Tebo, Ada apa?

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

Rumah Seni Budaya Presisi Tebo Kembali Dikunjungi TK Islam Swasta Al Washliyah

RAGAM

Wartawan Tebo Demo di Kantor Bupati, Tuntut Klarifikasi Sekda dan Evaluasi Kinerja Dinas Kominfo

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di SMA Negeri 1 Tebo

Pemkab

Bupati Tanjab Barat Resmikan Klinik Bhakti Prima

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Pipa Instalasi MCK MI Nurul Falah

Muaro Jambi

Deklarasi Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Muaro Jambi, Ini Harapannya

Berita

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya