Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur / Tipikor

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:53 WIB

Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

INFONEGERIJAMBI.com, Tanjabtim – Tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah panjang

telah melakukan pemanggilan empat Saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim, Kamis (18/7/24).

 

Dari keempat saksi yang dilakukan pemanggilan hanya tiga saksi yang hadir, satu saksi berinisial A selaku Direktur CV Putra Bersaudara tidak hadir alias absen saat akan dilakukan pemeriksaan.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Ketiga orang saksi berinisial M menjabat sebagai PPK Y selaku direktur CV  Nurizkay Konsultan T S supervisor Engineering CV Nurizkay Konsultan.

 

Usai dilakukan pemeriksaan yang panjang, dan berdasarkan alat bukti lainnya ketiga saksi ditetapkan menjadi tersangka terkait pembangunan Gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

 

Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang  melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan

BACA JUGA :  Jaksa Masuk Kampus. Kuliah Umum Dengan Topik “Kejari Bersama GEMAKATO Membangun SDM Siswa Dan Mahasiswa”

Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur

Tahun Anggaran 2022.

 

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan.

Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan

2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima.

puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

 

Kemudian Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

BACA JUGA :  PeTiSun Perdana H. Aspan, ST Di Desa Pemayungan

 

Sedangkan untuk Tersangka inisial A yang tidak hadir pada proses pemanggilan, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka pekan depan.

 

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Dimomen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Jambi Menebarkan Benih Ikan dan Tanam Pohon di Tebo

Berita

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2009 – 2014. 2014 – 2019 dari Partai Hanura, Ismail Buzar dikabarkan berlabuh ke Partai Gelora

Politik

Deklarasi dan Daftar KPUD, Dilla – MT Gandeng UMKM

Daerah

Polres Tebo Terima Laporan Warga Temukan Mayat di Kebun, Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Berita

256 Orang Terindikasi NII di Jambi Berikrar Setia NKRI dan Cabut Bai’at

Bungo

Turnamen Bola Kaki Tebing Tinggi Bergengsi Yang Ke 18 Sukses Di Selenggarakan

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

Berita

PeTiSun Perdana H. Aspan, ST Di Desa Pemayungan