Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin / POLRES MERANGIN

Sabtu, 27 Januari 2024 - 11:33 WIB

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Infonegerijambi.com, Merangin – Entah apa yang merasuki pikiran Tersangka BD Alias BJ (38) warga

Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, sehingga Tersangka nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri. Hal tersebut ternyata sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Tersangka.

 

 

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/01/2024) sekira pukul 09:00 Wib, yang mana pada saat itu Tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya. Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor.

 

 

Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri Tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain. Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

BACA JUGA :  Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

 

 

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir

AKP T.T. Munthe. S.H., M.H langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya, kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan Tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.

BACA JUGA :  Beredar Video Waka DPRD Tebo Lagi Bersenang-senang di Jakarta, Lambannya Proses Eksekusi oleh Kejari Tebo Disorot

 

 

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe. S.H., M.H saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut, ianya menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

 

 

“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” Ujar Kapolsek. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Apa Kepanjangan Sarolangun? Inilah 3 Nama-Nama Daerah di Jambi yang Berasal dari Singkatan

Berita

Horee…!!!!, Mi Gacorin Merangin Telah Buka, Bagi Pecinta Mie dan Pedas Mari Merapat, Ini Alamatnya?

Berita

Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT

Batanghari

Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

Sarolangun

Antisipasi Bencana di Sarolangun: Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Intensifkan Patroli Rutin

Tanjab Barat

4 Fakta Peristiwa Penikaman di Gang Setia Kuala Tungkal

Daerah

Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Kebut Pengecatan Papan Nama MI Nurul Falah

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini