Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi! Cegah Karhutla, Bupati dan Wabup Tebo Ikuti Rapat Virtual Bersama Pusat Baznas dan Kemenag Tebo Sosialisasikan Zakat Profesi bagi ASN, CPNS, dan PPPK

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin / POLRES MERANGIN

Sabtu, 27 Januari 2024 - 11:33 WIB

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Infonegerijambi.com, Merangin – Entah apa yang merasuki pikiran Tersangka BD Alias BJ (38) warga

Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, sehingga Tersangka nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri. Hal tersebut ternyata sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Tersangka.

 

 

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/01/2024) sekira pukul 09:00 Wib, yang mana pada saat itu Tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya. Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor.

 

 

Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri Tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain. Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

BACA JUGA :  Operasi Pekat dan KRYD Berhasil: Polres Tebo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Penghujung Tahun 2023

 

 

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir

AKP T.T. Munthe. S.H., M.H langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya, kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan Tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.

BACA JUGA :  Dandim 0416/Bute Berikan Plakat Berbentuk Burung Garuda Putih Kepada PD IWO Tebo

 

 

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe. S.H., M.H saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut, ianya menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

 

 

“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” Ujar Kapolsek. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Pasca Dikukuhkan,Subhan Nazari Gugah Semangat Tim Di Kecamatan Tebo Ulu

Berita

DPD PDI-P Jambi Akan Segera Bertemu Dengan DPW PPP, Usai PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

Merangin

MENAWAN Lantik Tim Pemenangan

Berita

Pj Bupati Varial Kukuhkan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo

Politik

Tomas Wanareja Garda Depan Menangkan Agus-Nazar

Berita

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

Berita

Cuaca extrem Memporak Porandakan Atap Rumah Warga Beterbangan di Bawa Angin

Pilbup

Heboh Surat Suara Sudah Tercoblos 02 Dilla – Muslimin, Diduga Sebarkan Berita Hoax