Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan Yuhanas : Visi Misi Agus-Nazar, Senafas Dengan Cita-Cita PKS

Home / Hukum / Kota Jambi / POLDA JAMBI

Kamis, 15 Agustus 2024 - 20:39 WIB

4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – Anggota Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan mobil bermuatan kayu tanpa dokumen (ilegal logging) dengan empat orang tersangka.

 

Penangkapan ini terjadi di Jalan Lingkar Selatan Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu.

 

Keempat tersangka yang diamankan tersebut yakni berinisial (SRY) selaku sopir mobil truk, kemudian (NSR), (EG) dan (STY) selaku pekerja yang memuat kayu tersebut.

 

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi yang akan dibawa ke Sebrang Kota Jambi.

BACA JUGA :  Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengecek TKP yang dimaksud. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, personel sampai di Simpang Ahok dan ditemukanlah kendaraan yang mengangkut kayu yang diduga ilegal,” jelasnya, Kamis (15/8/2024).

 

Selain itu, kata Taufik, petugas juga berhasil mengamankan sopir dan tiga orang pekerja yang saat itu berada di TKP.

 

“Empat orang yang akhirnya dilakukan penanganan, pada saat diamankan empat orang ini ditemukan di TKP,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pemkab. Tebo Lakukan Rapat Mediasi Terkait Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Masyarakat dan Sopir

 

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk bermuatan 36 batang kayu berbagai jenis. Kayu ini berasal dari hutan di daerah Desa Talang Kerinci Kabupaten Muaro Jambi.

 

Saat ini, empat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan Penyidik Tipidter sedang melengkapi berkas perkaranya.

 

“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aktivitas ilegal ini,” ungkap Taufik.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(*)

 

Sumber Makalamnews.id

 

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Berduka… Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Meninggal Dunia

Kota Jambi

Masyarakat Kerinci Bangun Koalisi, Pertanyaan Nasib Daerah

Kota Jambi

Perkuat Jaringan, Dilla Hich Sambangi DPW Gelora

Kota Jambi

Masyarakat Ingin Perubahan, Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi 2024

Hukum

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

Berita

Dugaan Ijazah Palsu Amrizal, Mahasiswa : Memalukan!

Berita

Mahasiswi Terjun Dari Lantai 12 Bank Jambi, Diduga Mengalami Stress Berat

Berita

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Ada Apa???