Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Hukum / Merangin

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

Pelaku Penggelapan Motor di Merangin Ditangkap Setelah Sembunyi di Loteng

MERANGIN  – Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (31), Minggu (23/02/2025). Pelaku penggelapan motor ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, setelah sebelumnya sempat bersembunyi di loteng.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika YD datang ke kontrakan korban di sekitar SMP 04 Merangin. Dengan alasan ingin meminjam motor untuk mengambil dagangannya, YD kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Revo VIT warna hitam dengan nomor polisi BG 2553 HAA setelah mengambil kunci yang tergeletak di meja rumah korban.

 

Korban yang awalnya menunggu kepulangan motornya mulai curiga ketika YD tak kunjung kembali. Saat mendatangi rumah pelaku, istri YD menginformasikan bahwa suaminya telah menghilang bersama motor tersebut. Menyadari telah menjadi korban penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.

BACA JUGA :  SMKN 1 Tebo Giatkan Pendidikan Karakter Untuk Siswa

 

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa YD berada di rumahnya. Dipimpin oleh AIPDA Azahdi Ananda, SH, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

 

Setibanya di rumah pelaku, tim melihat sepeda motor hasil penggelapan berada di halaman rumah. Namun, pihak keluarga awalnya tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan keberadaan YD. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan pelaku sedang bersembunyi di loteng rumahnya.

 

YD akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia

 

Sebagai langkah penegakan hukum, Polres Merangin telah mengamankan pelaku, membawa barang bukti ke Polres, menyerahkan pelaku kepada piket Reskrim, serta melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggelapan, terutama yang melibatkan peminjaman kendaraan. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.

 

Dengan adanya tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga barang berharganya dari tindak kriminal.***

 

Share :

Baca Juga

Politik

Diduga Terlapor FH ASN Provinsi Dibekingi Saudara Kandung, Ketua Bawaslu Tebo Akan di Laporkan Ke DKPP

Tebo

Tercium! Dugaan Mark’ up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

DPRD

Terkait Aksi Viral Gang Motor, Kemas Faried : Semoga Pihak Terkait Bisa Mengambil Langkah Serius

Bungo

Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Kelurahan Batang Bungo

Daerah

Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri di Eks PT JNE Kini Dalam Penguasaan Kurator

Pemerintahan Desa

Ruangan Kantor Desa Sungai Raya Sangat Memprihatinkan

Tebo

Rio Black Gelar Aksi Tunggal Desak Transparansi Dana PIP di Tebo

Berita

Satres Narkoba Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba