Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Kota Jambi / Perkara

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:32 WIB

Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel asal Kuala Tungkal, Matnur. Putusan dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan bersama dua rekannya, Al Iksan dan Alexander Tasman.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, saat membacakan putusan.

BACA JUGA :  Bupati Syukur Meninjau Jalan Tabir Timur dan Tabir Selatan

 

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.

 

Kasus ini bermula saat Matnur, sopir travel, menjadi korban pembunuhan keji oleh tiga penumpangnya: Heri Susanto, Al Iksan, dan Alexander Tasman, pada 9 September 2024. Pembunuhan terjadi di kawasan Sipin, tak jauh dari rumah dinas Wali Kota Jambi.

BACA JUGA :  Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

 

Korban dibunuh di dalam mobil dengan cara dijerat menggunakan tali, lalu wajahnya dilakban. Setelah memastikan Matnur tewas, ketiga pelaku mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Lampung.

 

Setibanya di Bayung Lincir, jenazah Matnur dibuang ke jurang dalam kondisi terikat tali.

 

Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap Heri Susanto di Musi Banyuasin pada 3 Oktober 2024, dan mengakhiri pelariannya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid Tidak Ada Perubahan RTRW Demi Stockfile Batu Bara PT SAS

Kota Jambi

Prof Asad Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Kota Jambi

Irjen Rusdi Hartono Buka Lomba dan Pameran Seni Burung Berkicau Piala Kapolda Jambi

Kota Jambi

Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Kota Jambi

Pesanan Wanita Dibatalkan Berujung Pengeroyokan di Hotel Abadi, Satu Anggota Brimob Terluka

Kota Jambi

KPUD Provinsi Jambi Tetapkan Pasangan Alharis – Abdullah Sani Pemenang Pilgub Jambi

Berita

Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

Kota Jambi

Basarnas ucapkan terimakasih atas suport Media selama evakuasi Kapolda Jambi CS