Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Perkara

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:32 WIB

Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel asal Kuala Tungkal, Matnur. Putusan dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan bersama dua rekannya, Al Iksan dan Alexander Tasman.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, saat membacakan putusan.

BACA JUGA :  Deklarasi Damai Geng Motor di Tangkit Baru: Letakkan Senjata untuk Keamanan Bersama

 

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.

 

Kasus ini bermula saat Matnur, sopir travel, menjadi korban pembunuhan keji oleh tiga penumpangnya: Heri Susanto, Al Iksan, dan Alexander Tasman, pada 9 September 2024. Pembunuhan terjadi di kawasan Sipin, tak jauh dari rumah dinas Wali Kota Jambi.

BACA JUGA :  Pengemudi Mobil Plat Merah BH 1046 A Keroyok Suami Wartawati di Jalan Umum

 

Korban dibunuh di dalam mobil dengan cara dijerat menggunakan tali, lalu wajahnya dilakban. Setelah memastikan Matnur tewas, ketiga pelaku mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Lampung.

 

Setibanya di Bayung Lincir, jenazah Matnur dibuang ke jurang dalam kondisi terikat tali.

 

Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap Heri Susanto di Musi Banyuasin pada 3 Oktober 2024, dan mengakhiri pelariannya.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

Berita

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

Berita

Putri Pinang Masak Park: Bekas Pasar Angso Duo Disulap Jadi Obyek Wisata Indah

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana

Berita

Audiensi BNNP IWO Jambi Sepakati Kolaborasi

Kota Jambi

LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI