Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / Daerah / Kota Jambi / Polresta Jambi

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi. (ist)

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi. (ist)

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Pelaku berinisial YK (30) ditangkap di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Minggu malam 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

BACA JUGA :  Ketua Umum PB HMI Hadiri Latihan Kader 1 Komisariat ISIP Unja : Mengapa Kita Harus BerHMI?

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya.

 

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 dompet kecil, dan 1 unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” kata Ipda Deddy, Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

 

Saat diinterogasi polisi, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial A.

 

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

 

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Instalasi Pipa Sumur Bor di Desa Teluk Kuali

Berita

Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan

Bungo

TNI Sahabat Anak, Kodim 0416/Bute Kenalkan Dunia Militer kepada TK Xaverius

Tebo

Silahturahmi Dengan IWO Tebo, Grib Jaya Cabang Tebo Bahas Aksi di Tengah Ilir

Tebo

Warga Suku Anak Dalam Cincang Kayu Ilegal Logging di Muara Tabir

Berita

14 KECAMATAN DIKERINCI TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR

Berita

Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023

Tebo

Proyek Pokir Dewan Dikerjakan Asal – Asalan, Kadis Perkim Berang