Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim

Home / Tebo

Senin, 2 September 2024 - 22:59 WIB

Petral Dukung Pemda Tebo Menjalankan Hasil RDP Terkait Persoalan PT SMS

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral) menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, untuk segera menjalankan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 di kantor DPRD Tebo.

 

RDP tersebut diadakan sebagai tanggapan atas kerusakan sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang diduga diakibatkan oleh aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi batas tonase yang diizinkan.

 

Tidak hanya masalah kerusakan jalan, RDP juga membahas dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan oleh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo itu.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Lantik Kasatreskrim dan Kabag Ren serta Sertijab sejumlah Kapolsek

 

Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor).

 

Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Tebo, yang direspon oleh Komisi II DPRD dengan menggelar RDP bersama OPD dan pihak-pihak terkait.

 

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB, dan dihadiri oleh perwakilan dari PT SMS, masyarakat setempat, serta pengurus Gematipikor.

 

Salah satu keputusan penting dari RDP ini adalah larangan bagi PT SMS untuk menggunakan jalan milik Pemda sebelum perusahaan tersebut memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Rusak Kebun Kulit manis dan Kopi Warga, Sekdes Air Liki Baru Dilaporkan

 

Selain itu, PT SMS juga diwajibkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam operasinya. Perusahaan tersebut juga diminta untuk menggunakan jalan alternatif untuk mengurangi dampak terhadap infrastruktur jalan yang ada.

 

LSM Petral berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo segera menindaklanjuti hasil RDP ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

“Intinya, kita dari Petral sangat mendukung Pemda Tebo agar segera menjalankan hasil RDP,” kata Ketua LSM Petral, Afriansyah.***

Share :

Baca Juga

Berita

Serunya Panjat Pinang Anak – Anak di Perumahan Tebo Makmur Dalam Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia

Berita

DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK

Berita

Kecelakaan Hebat di ‘Jalan Lintas Bungo Tebo ‘, 1 Mobil Hancur, Satu Pengemudi Dilarikan ke RSUD Sultan Thaha Tebo

Berita

Semarak HUT ke-78 RI, PLN ULP Rimbo Bujang Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik

Berita

PJ Bupati Tebo H. Aspan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Lembak Bungur

Berita

Sebelum Pelantikan, IWO Tebo Mengikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik

Politik

Kunjungan paslon Agus-Nazar Serai Serumpun, Mak-Mak Serukan “Pilih Yang Mudo dan Ganteng”

Politik

Giliran Tumenggung Apung Pimpinan SAD Muaro Kilis, Berikan Dukungan Pada Agus-Nazar